Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA SELENGGARAKAN TES WAWANCARA CALON HAKIM ADHOC TIPIKOR TAHAP II

MA SELENGGARAKAN TES WAWANCARA CALON HAKIM ADHOC TIPIKOR TAHAP II

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS, Seleksi calon hakim adhoc tipikor tahap II telah memasuki tahap wawancara. Tes wawancara digelar serentak pada Senin "“ Selasa/ 15 "“ 16 September 2010 di Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Tinggi Medan. Di PT Jakarta, tes wawancara yang dimulai pukul 08.00 WIB ini diikuti 68 calon hakim adhoc, dengan pembagian jadwal 36 peserta di hari pertama dan 32 peserta di hari kedua. Pewawancara adalah para Hakim Agung dan para Praktisi Hukum.

Sebelumnya, tes wawancara untuk calon hakim adhoc tipikor juga telah dilaksanakan di Makassar dan Surabaya pada 5 - 6 November 2010. Seleksi tertulis calon hakim adhoc tipikor telah diikuti oleh 386 peserta pada 27 "“ 28 September 2010. Pada seleksi tahap pertama, telah diluluskan 26 hakim adhoc tipikor. 4 hakim adhoc di tingkat kasasi, 4 hakim adhoc di tingkat banding, dan 16 hakim adhoc di tingkat pertama. (humas/dts)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•