Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA Terima Berkas Kasasi Terorisme

MA Terima Berkas Kasasi Terorisme

okho

JAKARTA "“ Mahkamah Agung menerima lima berkas perkara kasasi kasus terorisme yang terkait dengan pengeboman Mal Atrium dan Kedutaan Besar Australia. "Akan kami distribusikan dulu kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Mariana Sutadi." kata Kepala Seksi Registrasi Kasasi dan Peninjauan Kembali Pidana Mahkamah Agung Lauris Sauvanna Ramly kemarin.

Empat dari lima perkara itu adalah milik terdakwa pengeboman Kedutaan Besar Australia, Kuningan, Jakarta selatan, yakni Ahmad Rafiq Ridho, Iqbal Husaini, Enceng Kurnia Putra, dan Purnama Putra. Sementara itu, satu lagi milik terdakwa pengeboman Mal Atrium, Jakarta Pusat, Salahudin Sutowijoyo. TITO SIANIPAR

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.