MA Terima Berkas Kasasi Terorisme
okho
•JAKARTA "“ Mahkamah Agung menerima lima berkas perkara kasasi kasus terorisme yang terkait dengan pengeboman Mal Atrium dan Kedutaan Besar Australia. "Akan kami distribusikan dulu kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Mariana Sutadi." kata Kepala Seksi Registrasi Kasasi dan Peninjauan Kembali Pidana Mahkamah Agung Lauris Sauvanna Ramly kemarin.
Empat dari lima perkara itu adalah milik terdakwa pengeboman Kedutaan Besar Australia, Kuningan, Jakarta selatan, yakni Ahmad Rafiq Ridho, Iqbal Husaini, Enceng Kurnia Putra, dan Purnama Putra. Sementara itu, satu lagi milik terdakwa pengeboman Mal Atrium, Jakarta Pusat, Salahudin Sutowijoyo. TITO SIANIPAR
