Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA Terima Penghargaan dari Kementerian Keuangan

MA Terima Penghargaan dari Kementerian Keuangan

okho
•
Bagikan:

Jakarta "“ Humas, Kamis 12 September 2013. Bertempat di Dhanapala Ballroom Kementerian Keuangan RI. Mahkamah Agung RI (MA) menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), karena termasuk Kementerian/Lembaga yang berhasil menyusun dan menyajikan laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan dengan capaian standard tertinggi dalam Akutansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah. Penghargaan ini berdasarkan opini pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas LKKL tahun 2012.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Presiden (Wapres) RI Boediono yang di dampingi oleh Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa dan Menteri Keuangan Chatib Basri kepada sejumlah Pimpinan Lembaga termasuk Ketua MA yang Di Wakili oleh Ketua Kamar Pembinaan MA Widayatno Sastro Hardjono, SH., MSC. dan para Menteri.

Diketahui, tahun ini terdapat 69 Kementerian/Lembaga (K/L) yang mendapat WTP dari BPK, sebelumnya di tahun 2012, terdapat 67 K/L.

Dalam sambutannya, Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan bahwa pendapatan negara naik hingga tiga kali lipat dalam Sembilan tahun terakhir, hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang melaporkan keuangan yang berkualitas. "Peningkatan pendapatan negara ini seiring dengan peningkatan kualitas laporan keuangan yang ditandai dengan peningkatan jumlah laporan keuangan yang beropini WTP,"tutur Chatib.

Disisi lain, lanjut Chatib, peningkatan kualitas laporan keuangan ini juga terjadi di K/L yang mengelola anggaran atau aset dan jumlah satuan kerja yang besar, seperti Kementerian PU, Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kesehatan, Badan Pertanahan Naasional yang opininya naik dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) ke WTP.

Sementara itu Wakil Presiden RI Boediono mengatakan bahwa reformasi birokrasi tetap menjadi tonggak perbaikan tata kelola pemerintahan atau good governance.

"Oleh karena itu, jangan sampai ada penyelewengan dalam penerapan reformasi birokrasi saat ini. Agenda reformasi harus dijalankan sesuai dengan jalurnya baik oleh pemerintah pusat maupun daerah,"tegas Boediono. (ds/rs)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•