Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA TOLAK KASASI PERKARA UJIAN NASIONAL

MA TOLAK KASASI PERKARA UJIAN NASIONAL

okho
•

Jakarta-Humas. Mahkamah Agung menolak permohonan pemerintah terkait perkara ujian nasional, dalam perkara Nomor : 2596 K/Pdt/2008 dengan para pihak Negara RI cq Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono; Negara RI cq Wakil Kepala Negara, Wakil Presiden RI, M. Jusuf Kalla; Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo; Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional cq Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, Bambang Soehendro melawan Kristiono, dkk (selaku para termohon Kasasi dahulu para Penggugat/para Terbanding).

Dalam amar putusan tersebut dinyatakan : "Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : I. Negara RI cq Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono; II. Negara RI cq Wakil Kepala Negara, Wakil Presiden RI, M. Jusuf Kalla; III. Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo; dan IV. Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional cq Ketua Badan standar Nasional Pendidikan, Bambang Soehendro, tersebut; Membebankan para Pemohon Kasasi/para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)".

Putusan ini diucapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 14 September 2009, dengan Majelis Hakim H. Abbas Said, SH selaku Ketua Majelis; H. Mansyur Kartayasa, SH, MH dan R. Imam Harjadi, SH, selaku anggota, serta Tuty Haryati, SH, MH sebagai Panitera Pengganti dalam sidang terbuka untuk umum, pada hari itu juga.(Jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•