Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG AKAN GELAR RAKERNAS 2008

MAHKAMAH AGUNG AKAN GELAR RAKERNAS 2008

okho

JAKARTA-HUMAS. Mahkamah Agung RI akan mengadakan Rapat Kerja Nasional 2008, pada tanggal 4 Agustus sampai dengan tanggal 7 Agustus 2008 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta. Rakernas ini rencananya akan dibuka oleh Presiden RI pada tanggal 4 Agustus 2008, pukul 10.00 WIB, dan dijadwalkan akan memberikan sambutan.

Sekitar 1800 peserta yang terdiri dari Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, Panitera Pengadilan Tingkat Banding dan Panitera Pengadilan Tingkat Pertama dari ke-empat lingkungan Badan Peradilan seluruh Indonesia.

Rakernas Mahkamah Agung 2008 yang bertemakan Modernisasi Pengadilan di Indonesia, akan membahas berbagai agenda yang telah menjadi program kerja Mahkamah Agung selama ini, diantaranya reformasi birokrasi, pembaharuan peradilan, pengawasan, pedoman perilaku hakim, keterbukaan informasi di Pengadilan melalui Teknologi Informasi serta masalah-masalah teknis setiap lingkungan peradilan.

Dalam acara ini juga akan digelar pameran tentang kemajuan Teknologi Informasi yang mulai merambah Pengadilan di Indonesia, pameran buku serta kehumasan Mahkamah Agung.(Panitia Rakernas 2008)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.