MAHKAMAH AGUNG BERBENAH DIRI
JAKARTA-HUMAS. Hari ini (20/8) pukul 19.30 WIB, Metro TV dalam acara Special Dialogue menayangkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Marianna Sutadi dan Pengamat Hukum, Mas Achmad Santosa, yang keduanya sebagai nara sumber dalam tajuk Mahkamah Agung Berbenah Diri. Hal tersebut terselenggara antara Mahkamah Agung bekerjasama dengan MCC-ICCP dan Tim Pembaruan juga Metro TV.
Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga tinggi Negara, memiliki kewajiban untuk menjaga dan memastikan agar semua produk hukum dan undang-undang di Indonesia diterapkan secara adil, tepat dan benar. Namun ironisnya, Mahkamah Agung sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia masih menyisakan pandangan miring di dalam Masyarakat.
Demi memberi jaminan atas rasa keadilan serta mengembalikan integritas dan kepercayaan Masyarakat, kini Mahkamah Agung tengah berbenah diri dalam proses pembaruan yang diharapkan mampu mendorong kemandirian sistem peradilan dan transparansi proses peradilan.
Miringnya pandangan Masyarakat tersebut diakui ada benarnya oleh Ibu Marianna Sutadi, Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan dapat dimaklumi. Hal itu terjadi karena sistem yang berlaku saat itu menghendaki begitu. Artinya, menurut Ibu Marianna, undang-undang kekuasaan kehakiman di waktu terdahulu membatasi kewenangan Mahkamah Agung hanya untuk melakukan pembinaan teknis kepada badan-badan peradilan di bawahnya. Sedangkan persoalan terkait dengan administrasi, organisatoris dan keuangan diserahkan kepada instansi-instansi terkait lainnya, seperti Departemen Kehakiman.
Menurut Ibu Marianna, sistem terdahulu kurang memberi ruang bagi proses komunikasi dengan baik, sehingga sejak tahun 2004, melalui undang-undang telah diatur "˜sistem satu atap"™ "“ yaitu di mana Mahkamah Agung bertanggungjawab atas pengelolaan seluruh sistem peradilan di Indonesia "“ termasuk hal-hal teknis, maupun administrasi, organisatoris dan keuangan. Guna menyesuaikan dirinya pada sistem yang lebih terintegrasi tersebut, Mahkamah Agung mengembangkan kemampuannya melalui proses pembaruan dan berbagai perubahan ini, antara lain mulai melakukan komunikasi publik.
Sedangkan bagi pengamat hukum, Mas Ahmad Santosa, terdapat tiga faktor yang menyebabkan kurang baiknya pandangan masyarakat terhadap lembaga peradilan secara umum, Pertama dari sisi pelayanan publik, yaitu akses Masyarakat pada putusan maupun informasi-informasi terkait proses pengadilan, serta terkait kemampuan peradilan atas proses pengaduan Masyarakat terhadap dugaan adanya penyimpangan perilaku pejabat peradilan. Dan itu merupakan faktor ke-dua, yaitu dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum hakim "“ atau yang disebut dengan judicial corruption. Ke-tiga adalah faktor di mana terdapat berbagai putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan Masyarakat.
Walaupun masih bisa diperdebatkan kebenarannya, ke-tiga hal tersebut secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi persepsi Masyarakat pada lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Agung sebagai pucuk sistem peradilan di Indonesia.
Sehingga upaya Mahkamah Agung dalam melakukan pembenahan diri pada sistem peradilan; baik secara internal dalam sektor pengembangan sumberdaya manusianya guna meningkatkan kualitas layanan publik; hingga peningkatan akses publik pada proses maupun putusan peradilan menjadi sangat penting guna menjawab tuntutan yang berkembang dalam Masyarakat akan adanya transparansi sistem peradilan.(an/jup)
