Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG BERDUKA, HAKIM AGUNG KAMAR AGAMA DR. ABDUL MANAF WAFAT

MAHKAMAH AGUNG BERDUKA, HAKIM AGUNG KAMAR AGAMA DR. ABDUL MANAF WAFAT

azizah

Jakarta – Humas: Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un . Mahkamah Agung Republik Indonesia berduka atas wafatnya Yang Mulia Dr. Abdul Manaf, Hakim Agung pada Kamar Agama, pada Rabu, 21 Mei 2025, dalam usia 66 tahun.

Almarhum dikenal sebagai sosok yang berintegritas tinggi, berdedikasi penuh, dan memiliki komitmen kuat dalam memajukan lembaga peradilan agama. Sebelum menjabat sebagai Hakim Agung, almarhum pernah mengemban berbagai jabatan strategis, di antaranya sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.

Dr. Abdul Manaf lahir di Bogor, 12 Juli 1958. Pengabdiannya di dunia peradilan dimulai pada tahun 1984 sebagai pegawai di Pengadilan Agama Bajawa, Nusa Tenggara Barat. Dua tahun kemudian, ia diangkat sebagai hakim pada pengadilan yang sama. Kariernya terus menanjak dengan berbagai penugasan, di antaranya sebagai Wakil Ketua dan Ketua PA Bajawa, serta Ketua PA Karangasem, Bali.

Pada tahun 2003, almarhum bertugas di Pulau Jawa sebagai Wakil Ketua PA Jakarta Utara dan kemudian diangkat menjadi Ketua pada tahun 2006. Selanjutnya, ia dipercaya menjabat sebagai Hakim Tinggi di PTA Medan dan PTA Jakarta, serta menjalankan tugas pengawasan di Badan Pengawasan MA. Di sana, Pak Manaf menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV (2012) dan Inspektur Wilayah III (2013), sebelum diangkat sebagai Dirjen Badilag pada tahun 2015. Pada 2018, ia menjabat sebagai Wakil Ketua PTA Surabaya dan akhirnya diangkat sebagai Hakim Agung pada Kamar Agama Mahkamah Agung.

Sepanjang masa pengabdiannya, Dr. Abdul Manaf dikenal sebagai pribadi yang santun, tegas, dan berkomitmen dalam menegakkan hukum yang adil serta humanis. Ia juga dikenal sebagai pembina yang dihormati dan teladan bagi para aparatur peradilan agama di seluruh Indonesia.

Almarhum meninggalkan seorang istri dan dua orang anak. Mahkamah Agung beserta seluruh jajaran Badan Peradilan Agama menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya. Semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan ketabahan serta kekuatan.

Sebagai bentuk penghormatan terakhir, Mahkamah Agung akan menyelenggarakan upacara pelepasan jenazah yang direncanakan akan dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Selamat jalan, Yang Mulia Dr. Abdul Manaf. Semangat dan dedikasi yang telah almarhum tunjukkan akan senantiasa menjadi warisan berharga bagi dunia peradilan Indonesia. (azh/RS)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.