Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG DAN DPR RI LAKUKAN RAPAT KONSULTASI

MAHKAMAH AGUNG DAN DPR RI LAKUKAN RAPAT KONSULTASI

azizah
•
Bagikan:

Jakarta-Humas MA: Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan rapat konsultasi pada hari Senin (30/8) di gedung Mahkamah Agung jl. Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Rapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Rapat dihadiri oleh kedua belah pihak. Pihak dari Mahkamah Agung yaitu Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, dan seluruh Ketua Kamar Mahkamah Agung serta seluruh pejabat Eselon 1 Mahkamah Agung. Sedangkan dari DPR hadir dalam rapat yaitu Ketua Komisi III DPR RI dan Anggota Komisi III dari tiap-tiap fraksi.

Rapat konsultasi dibuka oleh Wakil Ketua DPR. Sufmi Dasco Ahmad dan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery. Rapat konsultasi ditutup pukul 16.00 WIB.(azh/RS)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•