Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI TANDA TANGANI PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN DATA WAJIB LHKPN

MAHKAMAH AGUNG DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI TANDA TANGANI PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN DATA WAJIB LHKPN

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Pagi ini (25/2) Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi menandatangani perjanjian kerjasama tentang Pengelolaan Data Wajib Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Penandatangan dilakukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Muhammad Rum Nessa dan Deputi Bidang Pencegahan KPK, Eko Soesanto Tjiptadi, tepat pukul 09.00 di ruang Mudjono, Gedung Mahkamah Agung RI.

Sebelumnya pada pembukaan acara, Rum Nessa menyampaikan bahwa dalam menindaklanjuti kebijakan berkaitan dengan kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi para pejabat negara, Mahkamah Agung telah melakukan langkah-langkah yaitu memerintahkan kepada para pejabat di lingkungan peradilan untuk membuat laporan kekayaannya. Hal tersebut lebih ditekankan kepada para pejabat yang mendapat promosi atau mutasi. Selain itu, agar kewajiban pelaporan tersebut dijalankan oleh seluruh pejabat peradilan, Sekretaris Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan surat keputusan yang berisi nama-nama para pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN.

Dalam kesempatan itu juga, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Eko Soesanto Tjiptadi menyampaikan penghargaannya kepada Mahkamah Agung, karena berdasarkan data yang diterima sudah 90% para pejabat peradilan telah melaporkan LHKPN ke KPK. Peningkatan tersebut dapat menjadikan Mahkamah Agung sebagai institusi yang patut dicontoh, dalam hal pelaporan harta kekayaan para pejabatnya. Acara yang dihadiri oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi, Direktur LHKPN, MCC ICCP USAID, para pejabat lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Mahkamah Agung, dan para pegawai yang menjadi administrator aplikasi LHKPN tersebut, diakhiri dengan pemberian pelatihan bagi para administrator LHKPN di lingkungan Mahkamah Agung. (guns)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•