Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG DIUSULKAN JADI PENGAWAS QANUN

MAHKAMAH AGUNG DIUSULKAN JADI PENGAWAS QANUN

okho

Jakarta "“ Fraksi-fraksi di Panitia Khusus Pembahas Rancangan Undang-undang Pemerintahan Aceh mengusulkan agar Mahkamah Agung mengawasi produk qanun, semacam peraturan daerah Aceh, melalui uji materi. Hal itu khusus untuk qanun yang menyangkut syariat Islam, karena MA memiliki hakim-hakim agung yang khusus menangani hukum agama.

"Fungsi kontrol ini juga bagian dari garansi bagi ngara kesatuan," kata Syaifullah Maksum dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus RUU Aceh Ferry Musyidan Baldan kemarin. Irmadi Lubis dari Fraksi PDI Perjuangan termasuk yang sepaham dengan pendapat ini. Alasannya, produk qanun yang terkait dengan syariat Islam setara kedudukannya dengan undang-undang dan peraturan pemerintah. "Jadi harus lewat uji materi MA."

Sedangkan Ferry, yang juga anggota Fraksi Partai Golkar, mengusulkan agar pengawasan tersebut dilihat dari asas-asas yang mendasari penerbitan qanun. "Di situ misalnya ada asas kemanusiaan dan nondiskriminasi. Jadi, kalau ada qanun yang melanggar asas itu, bisa diuji materinya," ujarnya.

Sebaliknya, anggota Pansus RUU Aceh dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Arman, justru mengusulkan agar pengujian qanun dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Karena bersifat khusus dan pengecualian, kata dia, isi qanun tidak mungkin bertentangan dengan undang-undang lain diatasnya. "Untuk itu, masalah pengujian ini sebaiknya dilakukan ke Mahkamah Konstitusi."

"Menanggapi semua itu, Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Abdul Gani Abdullah sepakat jika kedudukan qanun tentang syariat Islam setara dengan undang-undang dan peraturan pemerintah. "Karena itu, pengawasannya tidak bisa oleh pemerintah, tapi MA, lewat uji materi," ujarnya. Namun, karena ada yang berpendapat ke Mahkamah Konstitusi, akhirnya materi ini disepakati akan dilanjutkan pembahasannya dalam rapat panitia kerja mulai pekan depan.

Di akhir pembahasan RUU ini, Ahmad Farhan Hamid dari Fraksi Partai Amanat Nasional mengusulkan agar undang-undang ini mencantumkan pembentukan lembaga ombudsman. Hal itu perlu agar masyarakat bisa mengadukan hal-hal yang bertentangan dengan perundang-undangan atau hak-hak rakyat yang terabaikan.

Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil menilai pembentukan lembaga ini bergantung pada kebutuhan masyarakat Aceh. "Kalau itu dianggap penting, mereka akan membuatnya," ujar Sofyan.

Rapat pansus RUU Aceh kemarin merupakan yang terakhir. Menurut Ferry, setelah 22 kali pertemuan, Pansus bakal menggelar rapat tertutup sekali lagi pada Senin mendatang untuk menyusun keanggotaan di panitia kerja yang akan dipimpin R.K. Sembiring Meliala.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.