Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG DORONG PENINGKATAN KAPASITAS PERADILAN DALAM FORUM KERJASAMA HUKUM TIONGKOK-ASEAN KE 7

MAHKAMAH AGUNG DORONG PENINGKATAN KAPASITAS PERADILAN DALAM FORUM KERJASAMA HUKUM TIONGKOK-ASEAN KE 7

rudy

Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Suharto, S.H., M.Hum. memimpin delegasi Mahkamah Agung RI untuk menghadiri Forum Kerjasama Hukum Tiongkok - ASEAN Ke 7 di Chongqing. Delegasi terdiri dari Ketua Kamar Perdata, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Ketua Kamar Pembinaan, Syamsul Maarif, S.H., LL.M., PhD, Hakim Agung, Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H., Sekretaris MA, Sugiyanto, S.H., M.H., serta Staf Khusus Ketua Mahkamah Agng RI, Dr. Aria Suyudi, S.H., LL.M., dan Dian Noviyanti.

Forum terbuka tahunan yang digagas pertama kali tahun 2019 oleh Southwest University of Political Science and Law (SWUPL) dan China-ASEAN Legal Research Center (CALRC) ini bertujuan untuk memfasilitasi pertukaran pandangan dan kerja sama antara praktisi hingga akademisi hukum Tiongkok dan negara-negara ASEAN dengan fokus pada topik pembangunan bersama, supremasi hukum, Inisiatif Belt and Road, dan pembentukan komunitas China-ASEAN dengan masa depan bersama. Hingga saat ini, China-ASEAN Legal Cooperation Forum telah diselenggarakan sebanyak enam kali. Forum ini telah memberikan pengaruh yang cukup besar pada pertukaran hukum di kawasan tersebut.

Forum ke-7 diselenggarakan oleh China Law Society pada tanggal 20-22 November 2024 di Chongqing. Hadir dalam acara ini sekitar 200 orang dari peradilan negara-negara ASEAN serta dari universitas, asosiasi pengacara, dan kalangan hukum Tiongkok, termasuk para pejabat tinggi institusi hukum di kawasan ASEAN, seperti Chief Justice Republik Demokratik Laos Vienthong Siphandone, dan Bornwornsak Uwanno, Wakil Perdana Menteri Thailand.

Tema yang diangkat tahun ini adalah “Memperkuat Kerjasama China - ASEAN, Bersama Membangun Masyarakat yang Berbagi Masa Depan di antara Negara Tetangga” (Strengthen China-ASEAN Legal Cooperation, Jointly Build the Community of Shared Future among Neighboring Countries)

Dalam gelaran ini turut diselenggarakan forum paralel sebagai berikut:

  1. Sub-forum I: Forum Dekan Fakultas Hukum China-ASEAN ( Law School Deans Forum )
  2. Sub-forum II: Forum Arbitrase Komersial Internasional-Integrasi dan Pengembangan Hukum dan Perdagangan pada Koridor Darat-Laut Internasional ( International Commercial Arbitration Forum (Integration and Development of Law and Commerce Forum) on the New International Land-Sea Corridor)
  3. Sub-forum III: Forum China-ASEAN tentang Tata Kelola Tindak Pidana Lintas Batas ( China–ASEAN Forum on Cross-Border Crime Governance ).

Kerjasama Tiongkok dan ASEAN dan Relevansinya dengan Kerjasama Yudisial

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dalam pidatonya menyoroti pentingnya memperhatikan Protokol Peningkatan China ASEAN Free Trade Area-CAFTA 3.0 yang baru-baru ini ditandatangani. Dirinya menyatakan CAFTA 3.0 Upgrade Protocol merupakan kemajuan kelembagaan krusial yang mendorong kemitraan ini jauh melampaui perdagangan barang dan jasa tradisional untuk mengatasi kompleksitas ekonomi global modern. Kerangka kerja baru ini memperkenalkan bab-bab utama tentang Digital economy , green economy , dan Supply Chain Connectivity yang secara eksplisit bertujuan untuk mendorong kerja sama lebih erat di sektor-sektor yang sedang berkembang pesat dan meningkatkan ketahanan rantai pasok regional terhadap guncangan eksternal.

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana itu mengatakan untuk mendukung dan bersinergi dengan Agenda CAFTA 3.0 Updgrade Protocol tidak hanya membutuhkan jaminan independensi peradilan dan promosi kerja sama regional, tetapi juga upaya yang terfokus pada pelatihan dan pengembangan kapasitas peradilan.

Hakim harus dibekali dengan keahlian khusus untuk menangani sengketa yang melibatkan bukti teknis dalam perdagangan elektronik dan penerapan kriteria green finance yang baru. Dengan menguasai lanskap regulasi teknologi tinggi dan keberlanjutan, sistem peradilan yang kuat dan imparsial dapat menyelesaikan sengketa komersial dengan cepat dan efisien, memberikan kepastian hukum dan prediktabilitas.

Lompatan besar dalam liberalisasi perdagangan regional disampaikan harus didukung oleh pilar mekanisme penyelesaian sengketa yang mumpuni. Penerapan berbagai traktat dan perjanjian internasional, model law internasional, atau aturan yang berkaitan memang diperlukan. Namun, hal ini menurutnya membutuhkan investasi dan upaya yang besar dalam langkah-langkah harmonisasi dan unifikasi, serta agenda peningkatan kapasitas.

Selain Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Maarif, S.H., LL.M., PhD. Pada forum ini menyampaikan negara yang hadir dalam konferensi ini tidak hanya sekedar mitra dagang, namun sahabat yang disatukan dengan komitmen terhadap supremasi hukum. Ia juga menambahkan kekuatan dalam kemitraan paling baik diukur dengan investasinya di masa depan.

Sementara itu, Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. mendorong semua negara di kawasan untuk secara aktif mengadopsi standar global yang mendorong arbitrase Unifikasi Interpretasi New York Convention 1958, mendorong adopsi Model Law UNCITRAL, dan harmonisasi digital. Ia menambahkan peran peradilan sangat penting dalam pendidikan yudisial dan pertukaran maupun konsistensi putusan.

Kerjasama denganSouth West University of Political & Law (SWUPL)

Selain menghadiri Forum Kerjasama Hukum Tiongkok - ASEAN, Delegasi Mahkamah Agung juga melakukan kunjungan ke South West University of Political & Law (SWUPL). Kunjungan ini merupakan wujud kemitraan antara Mahkamah Agung RI dengan SWUPL yang sudah berlangsung lama. Sejak tahun 2019 Mahkamah Agung RI mengirim hakim-hakim terbaiknya untuk mengikuti program pendidikan PhD Elite di SWUPL.

Delegasi diterima oleh Rektor SWUPL Prof. Lin Wei yang membahas peluang pengembangan kolaborasi ke depan. Dalam pertemuan itu Rektor SWUPL menyampaikan Sekolah Hukum SWUPL adalah top 3 sekolah hukum di China dan banyak alumni SWUPL yang telah menduduki jabatan tinggi di pemerintah Tiongkok. Mulai dari Wakil Ketua Mahkamah Agung China para pejabat pemerintahan di eksekutif maupun yudikatif seperti Wakil Menteri, Duta Besar, Hakim Agung dan lain sebagainya. Selain itu turut dibahas peluang penambahan kuota peserta PhD Elite dari Indonesia untuk mempercepat peningkatan kapasitas Hakim-hakim muda Indonesia. (as/ds/RS/Photo:as)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.