Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG GELAR RAPAT KONSULTASI STRATEGI PEMBARUAN PERADILAN 2025

MAHKAMAH AGUNG GELAR RAPAT KONSULTASI STRATEGI PEMBARUAN PERADILAN 2025

rudy

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia memimpin Rapat Konsultasi Strategi Pembaruan Peradilan yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum, serta Ketua Muda Pembinaan MA, Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D. Selain pimpinan MA tersebut hadir sejumlah Penasihat Tim Pembaruan Peradilan di antaranya Prof. Dr. Yuliandri, Prof. Nurul Barizah, Prof. Susi Dwi Harijanti, Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M, Ir. Mardiana Estiliastiati, M.Hum, serta Dr. Wiwiek Awiati, S.H., M.H.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Ketua MA, Lt. 13 Tower Mahkamah Agung, Jakarta Pusat pada Selasa (2/12) ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Membuka rapat, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. mengajak para peserta rapat untuk mendiskusikan tantangan peradilan modern yang semakin kompleks. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa untuk menjaga konsistensi arah pembaruan peradilan diperlukan berbagai masukan yang konstruktif.

“Untuk memastikan keberlanjutan pembaruan, Mahkamah Agung membutuhkan pandangan strategis dan kolaboratif dari Para Penasihat Tim Pembaruan Peradilan. Terutama, kritik mengenai apa yang masih harus ditingkatkan dari inisiatif pembaruan yang sudah dilaksanakan” ujar Prof. Sunarto membuka rapat.

Pada kesempatan tersebut, para Penasihat Tim Pembaruan Peradilan menyampaikan berbagai pandangan dan rekomendasi terkait arah strategis pembaruan peradilan, termasuk penguatan kualitas dan integritas aparatur peradilan, peningkatan kualitas layanan publik, pengembangan sistem yang menjamin transparansi dan akuntabilitas, serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Hal tersebut menjadi masukan yang konstruktif bagi penyempurnaan kebijakan strategis Mahkamah Agung. Berbagai saran tersebut juga diharapkan dapat memperkuat arah pembaruan peradilan, khususnya dalam menghadapi dinamika hukum dan teknologi yang terus berkembang.

Kegiatan ditutup dengan penegasan kembali komitmen Pimpinan Mahkamah Agung terhadap agenda pembaruan peradilan yang berkelanjutan. Dengan terselenggaranya rapat konsultasi ini, Mahkamah Agung berharap pembaruan peradilan dapat terus berjalan dengan konsisten, adaptif, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas layanan peradilan di Indonesia. (pp/ds/RS/Photo:yrz)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.