Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG GELAR SIDANG LANJUTAN SEKALIGUS PUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN HAKIM (MKH)

MAHKAMAH AGUNG GELAR SIDANG LANJUTAN SEKALIGUS PUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN HAKIM (MKH)

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS. Selasa, 29 September 2009 Pukul 10.00 WIB, Dilaksanakan Sidang Lanjutan Majelis Kehormatan Hakim di Ruang Wiryono dengan Hakim Terlapor Sudiarto, SH. MH. (mantan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin).

Diperiksa untuk kedua kalinya, setelah Sidang Majelis Kehormatan Hakim yang pertama, Terlapor tidak menghadiri sidang. Sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Majelis Kehormatan Hakim maka sidang diskors selama 30 menit untuk memberi kesempatan bagi para Hakim untuk musyawarah.

Dalam permusyawaratan Majelis Kehormatan Hakim telah mengambil keputusan dengan Nomor Putusan 01/MKH/IX/2009 yang amarnya Terlapor diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim, dan melakukan perbuatan tercela yang menurunkan harkat martabat Hakim. Keputusan tersebut diambil secara bulat oleh Majelis Kehormatan Hakim yang terdiri dari:

1. H. M. Hatta Ali, SH., MH. (Ketua Majelis Kehormatan Hakim), (Mahkamah Agung).

2. DR. Artidjo Alkostar, SH., LLM. (Anggota Majelis Kehormatan Hakim), (Mahkamah Agung).

3. H. M. Imron Anwari, SH., SpN., MH. (Anggota Majelis Kehormatan Hakim), (Mahkamah Agung).

4. M. Thahir Saimima, SH., MH. (Anggota Majelis Kehormatan Hakim), (Komisi Yudisial)

5. Prof. DR. Mustafa Abdullah, SH., MH. (Anggota Majelis Kehormatan Hakim), (Komisi Yudisial)

6. Soekotjo Soeparto, SH., LLM. (Anggota Majelis Kehormatan Hakim), (Komisi Yudisial)

7. H. Zainal Arifin, SH. (Anggota Majelis Kehormatan Hakim), (Komisi Yudisial)

Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim, DR. H. M. Syarifudin, SH., MH. (Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung).

Terlapor dilaporkan karena dugaan kasus suap yang berkenaan dengan masalah penambangan batu bara di kawasan hutan lindung di Banjarmasin. (crew/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•