Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG KEMBALI MENGGELAR SWAB TEST

MAHKAMAH AGUNG KEMBALI MENGGELAR SWAB TEST

spoof
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar swab test untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, Rabu (30/9/2020) di Balairung Mahkamah Agung. Kegiatan ini digelar kembali setelah swab test yang pertama pada bulan Agustus 2020. Kegiatan ini wajib diikuti seluruh pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Zainal Arifin S.H., M.H., selaku Kepala Bagian Bina Sikap Mantal pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi menyampaikan tujuan dari swab test ini untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Mahkamah Agung dan untuk hari ini yang mengikuti swab test ada sekitar 200 lebih pegawai kepaniteraan.

Kegiatan ini berlangsung sejak Selasa, 29 September 2020 yang diikuti oleh Pimpinan MA, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Pejabat Eselon I, Asisten/Hakim Yustisial. Rabu, 30 Oktober 2020 sampai dengan Kamis, 1 Oktober 2020 diikuti Kepaniteraan Mahkamah Agung. Jumat, 2 Oktober 2020 diikuti oleh Biro Perencanaan dan Organisasi, Biro Perlengkapan, dan Biro Kepegawaian. Senin, 5 Oktober 2020 diikuti Biro Hukum dan Humas, Biro Keuangan, dan Biro Kesekretariatan Pimpinan. Selasa, 6 Oktober 2020 diikuti pegawai Biro Umum. Rabu, 7 Oktober 2020 diikuti cleaning service . Kamis, 8 Oktober 2020 diikuti security dan outsourcing . (Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•