Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG KEMBALI MERAIH PENGHARGAAN DARI KEMENTERIAN KEUANGAN

MAHKAMAH AGUNG KEMBALI MERAIH PENGHARGAAN DARI KEMENTERIAN KEUANGAN

azizah
•
Bagikan:

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung kembali meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan atas Laporan Keuangan MA dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2013-2017. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr.Syariffudin, SH.,MH, pada Kamis 20/9/2018 di gedung Dhanapala.

Selain Mahkamah Agung, Lembaga/Kementrian yang juga mendapatkan penghargaan tersebut adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan beberapa Lembaga dan Kementrian lainnya.

Penghargaan ini merupaka suatu wujud dari pengelolaan keuangan negara yang semaksimal mungkin dilakukan oleh seluruh stakeholder di dalam rangka untuk selalu mematuhi peraturan dan menjaga kehati-hatian, dan di dalam rangka proses akuntabilitas kepada masyarakat sehingga bisa memunculkan kepercayaan terhadap institusi publik terutama pemerintah pusat dan daerah. (PN/RS)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•