Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG MELUNCURKAN MAJALAH

MAHKAMAH AGUNG MELUNCURKAN MAJALAH

okho
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia meluncurkan Majalah Komunikasi edisi Perdana di ruang Perpustakaan Mahkamah Agung RI pada hari Jum"™at, 3 Mei 2013.

Majalah ini adalah media untuk menyebarkan informasi yang terkait dengan Mahkamah Agung, baik mengenai kegiatan, kebijakan, serba serbi dan lainnya. Untuk edisi perdana ini, Tim redaksi memilih Laporan Tahunan MA tahun 2012 sebagai laporan utamanya. Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. Ridwan Mansyur, SH.,MH, selaku pemimpin redaksi Majalah mengatakan bahwa Majalah yang ditulis dengan gaya popular dan bahasa yang mudah dicerna ini bertujuan untuk memenuhi tuntutan Reformasi birokrasi yang sedang ramai digalakkan di kementerian dan lembaga Negara. Selain itu juga, meskipun majalah ini tidak dikomersilkan, Mantan Ketua Pengadilan Batam ini mengatakan bahwa majalah dwibulanan ini diharapkan mampu memberikan informasi mengenai Mahkamah Agung baik kepada warga peradilan se Indonesia maupun masyakarat luas. Sedangkan Ketua Mahkamah Agung, Dr. H. M. Hatta Ali, SH.,MH dalam sambutannya mengatakan bahwa Majalah Mahkamah Agung sangat representative. Majalah ini menjadi bukti bahwa Mahkamah Agung sangat siap dengan keterbukaan. Menurutnya, keterbukaan adalah mahkotanya keadilan, tanpa adanya keterbukaan keadilan tidak akan bisa dicapai. "saya berharap kedepannya Majalah ini bisa makin ditingkatkan dari segi kualitas maupun kwantitas" pungkas lelaki kelahiran Makassar itu.

Selain ketua Mahkamah Agung hadir dalam acara peluncuran perdana Majalah Mahkamah Agung ini wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Pembinaan, para hakim Agung, Pejabat Eselon 1, para rekan media baik cetak maupun elektronik dan undangan lainnya.(az/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•