Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG MENERIMA KUNJUNGAN KMA DENMARK

MAHKAMAH AGUNG MENERIMA KUNJUNGAN KMA DENMARK

okho
•

BOGOR-HUMAS. Hari ini (20/10) Badan Diklat Mahkamah Agung menerima kunjungan kehormatan dari Ketua Mahkamah Agung Denmark, Torben Melchior didampingi oleh Hakim Agung pada Mahkamah Agung-RI, Abdul Gani.

Di Diklat Mahkamah Agung, Torben melakukan melakukan penanaman pohon "Kepel" dibelakang asrama peserta Diklat, yang kemudian dilanjutkan meninjau asrama peserta diklat. Dalam kesempatan itu pula Torben memberikan ceramah kepada para Calon Hakim Angkatan Ke III Tahun Anggaran 2008.

Kedatangan Torben di gedung Diklat disambut Marianna Sutadi, Wakil Ketua Mahkamah Agung yang bertepatan memberikan materi pada pelatihan Calon Hakim didampingi oleh Anwar Usman, Kepala Badan Diklat; Agung Sumanantha, Sekretaris Kabadiklat; Kepala Biro Hukum Humas, Nurhadi; Ketua Pengadilan Negeri Bogor, Binsar Pakpahan juga Ketua Pengadilan Negeri cibinong, Edy Tjahjono serta pejabat dan staf pengadilan lainnya.

Menurut jadwal acara yang kami terima, hari selasa (21/10) rombongan dari Denmark akan mengadakan "courttesy call dengan para pimpinan Mahkamah Agung-RI, para hakim Agung, para Eselon I dan II, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding se-Jakarta, KPT. Bandung, para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama se-Jabodecitabek dan Bandung, pukul 09.00 WIB di gedung Mahkamah Agung ruang Kusumah Atmadja.

Torben yang didampingi oleh Lene Pagter Kristensen, Hakim Agung Denmark dan Lisa Rising, Staf Administrasi Mahkamah Agung Denmark, tiba di Jakarata hari Minggu (19/10) disambut oleh oleh Abdul Gani, Hakim Agung pada Mahkamah Agung-RI di VIP Room Bandara Soekarno Hatta.(jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•