MAHKAMAH AGUNG MENYELENGGARAKAN WORKSHOP DENGAN MAHKAMAH AGUNG BELANDA
JAKARTA "“ HUMAS, Memasuki kunjungan hari ke tiga (Rabu/ 16 Juni 2010) di Indonesia, Delegasi Mahkamah Agung Belanda diagendakan mengikuti workshop dan diskusi terbatas yang diadakan oleh Mahkamah Agung RI. Bertempat di Ruang Kusumah Atmadja, pada pukul 09.00 WIB Ketua MA Indonesia, Dr. H. Harifin A tumpa, SH., MH menyampaikan pidato pembukaannya. Hadir dalam acara ini Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, Para Ketua Muda, Para Hakim Agung, dan sejumlah pejabat eselon I. Delegasi Belanda dipimpin langusng oleh Ketua Mahkamah Agung Belanda.
Dalam sambutannya, Ketua MA Indonesia mengaku sangat berbahagia dengan diselenggarakannya workshop ini. Kegiatan semacam ini dinilai sebagai media efektif untuk saling berdikusi dan berbagi pengalaman untuk mencari solusi yang terbaik bagi kedua negara. Kunjungan delegasi Mahkamah Agung Belanda ini tak bisa dilepaskan dari nilai historis yang terbangun diantara kedua negara. Menurut Ketua Mahkamah Agung Indonesia, ada beberapa produk hukum Belanda yang masih dipraktekkan di Indonesia. antara lain pada KUH Pidana,KUH Perdata,dan juga KUH Dagang.Untuk KUH pidana telah mengalami perubahan pada tahun 1981, karena penerapannya mengikuti dinamika yang terjadi dan tidak terpaku pada positivisme.
Ada beberapa hal penting yang menjadi perhatian dalam pertemuan hari ini diantaranya mengenai penerapan system kamar di Mahkamah Agung. Pertemuan hari ini terdiri dari lima sesi dan berlangsung hingga pukul 16.30 WIB.
Sesi 1 : Pembahasan mengenai Pembatasan perkara yang masuk ke Mahkamah Agung. Penyaji : - Ketua Mahkamah agung Belanda - Ketua Muda Bidang Perdata MA RI
Sesi 2 : Pembahasan mengenai Sistem kamar di Mahkamah Agung (Chamber Structure) Penyaji : - Ketua Mahkamah Belanda - Wakil Ketua Bidang Yudisial
Sesi 3 : Pembahasan mengenai Konsistensi Hukum ;preseden di Hukum Belanda dan Peran Advocate General. Penyaji :- Ketua Mahkamah Agung Belanda - Koordinator Tim Pembaruan Peradilan
Sesi 4 : Pembahasan mengenai konsistensi pemidanaan di perkara pidana yang ditangani lembaga peradilan (Panduan Pemidanaan) Penyaji : - Ketua Mahkamah Agung RI - Ketua muda Pidana khusus MA RI
Sesi 5 : Dua Sesi Parallel : 1)Pembahasan mengenai Hukum internasional : Pengaruh hukum dan konvensi internasional dalam penyelesaian dalam penyelesaian perkara di pengadilan. Penyaji : -Ketua Mahkamah Agung Belanda -Ketua Muda Pidana MA RI
2)Hukum Perdata :Open Norms pada Hukum Perdata : Reasonableness and equality (Redelijkheid & Billijkheid) Penyaji :-Wakil ketua Mahkamah Agung Belanda, Mr. J.B Fleers - Ketua Muda Perdata Khusus (humas/ats)
