Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG PERSIAPKAN MODEL KOMPETENSI JABATAN DI PENGADILAN

MAHKAMAH AGUNG PERSIAPKAN MODEL KOMPETENSI JABATAN DI PENGADILAN

azizah
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilah di bawahnya, Mahkamah Agung tengah mempersiapkan Model Kompetensi Jabatan di Pengadilan dengan output berupa kamus kompetensi dan standar kompetensi jabatan.

Model kompetensi tersebut saat ini dalam proses penyempurnaan yang dilakukan oleh tim ahli yang berasal dari Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan, dengan didampingi oleh Proyek UNDP SUSTAIN, yang didanai oleh Uni Eropa.

Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, saat membuka acara diskusi panel ahli dalam rangka validasi dan penyempurnaan model kompetensi teknis Mahkamah Agung yang bertempat di Hotel Akmani Jakarta (7/6/2018) menyebutkan bahwa dengan adanya model kompetensi ini, maka seluruh personel Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan dibawahnya akan memiliki standar kompetensi yang sama dan hanya dibedakan oleh penjenjangan berdasarkan tugas pokok dan fungsi tiap-tiap jabatan.

“Model kompetensi ini akan menjadi dasar dalam perekrutan, penilaian kinerja, pengembangan pendidikan dan pelatihan, dan salah satu pertimbangan dalam proses promosi dan mutasi”, imbuh Pudjoharsoyo.

Hadir dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, dan Ketua Pengadilan Militer Utama Jakarta, unsur-unsur dari Biro Kepegawaian dan Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung, perwakilan Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara serta beberapa orang hakim pendamping yang berasal dari Pengadilan Negeri Cibinong, Pengadilan Agama Pandeglang, dan Pengadilan Militer Jakarta. (Humas/Mohammad Noor)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MAHKAMAH AGUNG PERSIAPKAN MODEL KOMPETENSI JABATAN DI PENGADILAN | Mahkamah Agung RI