Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG PRIHATIN MUSIBAH YANG MENIMPA KETUA PENGADILAN NEGERI BAU-BAU

MAHKAMAH AGUNG PRIHATIN MUSIBAH YANG MENIMPA KETUA PENGADILAN NEGERI BAU-BAU

azizah
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Selasa, 14 November 2017. Mahkamah Agung menyatakan prihatin atas musibah yang menimpa saudara Joko Saptono, Ketua Pengadilan Negeri Bau-Bau atas dugaan sementara melakukan percobaan bunuh diri akibat mengalami depresi berat atau paranoid. Kejadian tersebut terjadi di rumah dinas.

Menurut keterangan istrinya, sekitar pukul 02.00 WITA, Joko Saptono ditemukan bersimbah darah dengan luka di bagian perut sampai ususnya keluar dan pergelangan tangan kiri. Atas kejadian tersebut Joko Saptono dilarikan dengan ambulan ke rumah sakit Siloam setempat.

Sampai saat ini Mahkamah Agung belum dapat memastikan motif dan kronologi kejadian yang sebenarnya, karena istrinya juga mengalami stress berat dan Joko Saptono masih haru dilakukan penanganan oleh pihak rumah sakit Siloam. Kita berharap Joko Saptono dapat sembuh secepatnya, agar secepatnya pula dapat diketahui motif dan kronologis yang sebenarnya. (Kepala Biro Hukum dan Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•