Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG RAIH AKREDITASI A KELAYAKAN PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI

MAHKAMAH AGUNG RAIH AKREDITASI A KELAYAKAN PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI

azizah

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi dari Badan Kepegawaian Negara pada selasa, 5 Desember 2023. Sertifikat diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dari Plt Kepala BKN Haryono Dwi Putranto di ruang Ketua Rapat pimpinan Mahkamah Agung lantai 13, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Pemberian sertifikat ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 001/BKN/XI/2023 tanggal 6 November 2023.

Mahkamah Agung meraih sertifikat ini karena telah memenuhi kesesuaian standar kelayakan penyelenggara penilaian kompetensi. Sertifikat ini berlaku mulai 6 Desember 2023 sampai dengan 5 November 2025.

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa akreditasi ini merupakan legacy bagi Mahkamah Agung. Ia berharap dengan akreditasi ini assesmen di Mahkamah Agung akan semakin meningkat lagi.

“Ke depannya semoga assesmen di Mahkamah Agung bisa berkembang lebih besar lagi dan menjadi ladang pahala bagi bapak ibu semua,” harap Ketua Mahkamah Agung.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala BKN menyatakan rasa bangga dan bahagianya bisa berkunjunjung ke Mahkamah Agung dan bertemu dengan jajaran pimpinan MA. Menurutnya, Mahkamah Agung memiliki para assessor yang sangat inovatif dan penuh semangat. Sehingga proses akreditasi berjalan dengan mudah. Ia berharap ke depannya dengan adanya akreditasi ini, assessor Mahkamah Agung semakin maju lagi.

Hadir pada acara ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, para Assessor Utama Mahkamah Agung, dan yang lainnya. (azh/RS/photo:Alf&Adr&Sno)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
MAHKAMAH AGUNG RAIH AKREDITASI A KELAYAKAN PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI | Mahkamah Agung RI