Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG RAIH PIAGAM PENGHARGAAN DARI KEMENPAN RB

MAHKAMAH AGUNG RAIH PIAGAM PENGHARGAAN DARI KEMENPAN RB

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas: Sekretaris Mahkamah Agung A.S Pudjoharsoyo menerima penghargaan dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Rabu pagi (11/12) di Holding Room Kementerian PANRB, Jakarta. Penghargaan ini diberikan terkait capaian Pengadilan Negeri Tanjung Karang sebagai role model penyelenggara pelayanan publik dengan katagori sangat baik tahun 2019.

Penghargaan ini adalah tindak lanjut dari evaluasi pelayanan publik yang telah dilaksanakan pada 51 Kementerian/Lembaga dengan rentang waktu evaluasi Mei – Oktober 2019 lalu. Evaluasi ini berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 10 tahun 2019 tentang Penetapan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik pada K/L sebagai lokasi evaluasi pelayanan publik tahun 2019.

Tujuan diadakan evaluasi pelayanan publik yaitu untuk meningkatkan pelayanan publik serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat.

Selain Mahkamah Agung, Kementerian/Lembaga yang mendapat penghargaan serupa adalah Mahkamah Konstitusi, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan Hukum dan HAM dan yang lainnya. (Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•