Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG RI GELAR SIDANG MAJELIS KEHORMATAN HAKIM (MKH)

MAHKAMAH AGUNG RI GELAR SIDANG MAJELIS KEHORMATAN HAKIM (MKH)

okho
•

Jakarta-Humas, Pengawasan Internal terus dilakukan oleh MA salah satunya melalui Sidang kehormatan Hakim di Mana pada sidang ini Hakim yang Melanggar kode etik disidangkan oleh para Hakim Agung dan Hakim Yudisial.Maka,Kamis 2 Desember 2010 pukul 10.00 WIB dengan Hakim terlapor Roy M Maruli Napitupulu,SH, Pangkat /Gol : Penata (III/c) dengan jabatan Hakim Pengadilan Negeri Balige.Atas Pengaduan dari sdr Nasip Marpaung,SH dan sdr Krisman Marpaung,SH selaku penasihat hukum sdr Ir.sontiar Br Panjaitan dan Sdr David Marpaung yang terdaftar pada laporan Hasil Pemeriksaan Tim Pemeriksa dan Rekomondasi Ketua Komisi Yudisial RI Nomor:769/P.KY/VIII/2010 tanggal 26 Maret 2010 dengan Rekomendasi Pemberhentian.

Sidang yang akan bertempat di ruang.MR.DR.Wirjono Prodjodikoro MA RI ini sesuai dengan pasal 20 ayat (6) Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum Pasal 23 Ayat(4)UU Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi yudisial, Menentukan bahwa Hakim yang akan dijatuhi sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Hakim diberi kesempatan secukupnya untuk membela di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.

Adapun susunan Majelis kehormatan Hakim Terdiri dari :

1.H.Zainal Arifin,SH. Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim

2.Prof.Dr.Mustafa Abdullah,SH.Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota Majelis kehormatan Hakim

3.Prof Dr.Chatamarrasjid AIS,SH.,MH. Anggota Komisi yudisial RI sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim

4.Soekotjo soeparto,SH.,LLM anggota komisi yudisial RI sebagai Anggota Majelis Kehormatan hakim

5.Drs.Habiburrahman, M.Hum . Hakim Agung Mahkamah Agung RI sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim

6.Timur P Manurung,SH.MM. Hakim Agung Mahkamah Agung RI sebagai Anggota Majelis kehormatan Hakim

7.H.Abbas Said,SH.,MM. Hakim agung Mahkamah Agung RI sebagai Anggota Mejelis Kehormatan Hakim.

Dibantu Oleh Drs.Eddy Harry susanto,Ak Kepala Biro Pengawasan Hakim Komisi Yudisial RI sebagai Sekretaris Mejelis Kehormatan Hakim (Ats/Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•