Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG RI MENYELENGGARAKAN SOSIALISASI APLIKASI E-COURT KEPADA SELURUH PENGADILAN TINGKAT BANDING DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN PERADILAN TUN

MAHKAMAH AGUNG RI MENYELENGGARAKAN SOSIALISASI APLIKASI E-COURT KEPADA SELURUH PENGADILAN TINGKAT BANDING DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN PERADILAN TUN

rudy
•
Bagikan:

Jakarta- Humas: Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Sosialisasi Aplikasi e-Court (e-Filing, e-Payment, e-Summons, e-Litigation) seluruh Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan TUN (Tata Usaha Negara) yang berlangsung tanggal 25 s/d 27 November 2019 di Swiss-Belhotel Mangga Besar Jakarta Pusat.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Hakim Agung Syamsul Maarif, SH., LLM., Ph.D. Dalam sambutannya Syamsul Maarif menyampaikan kepada peserta bahwa dengan mengikuti sosialisasi ini maka salah satu bentuk dukungan yang bisa diberikan adalah istiqomah dan konsisten dalam mempelajari aplikasi e-Court dengan baik, serta siap untuk memberikan masukan-masukan kepada pimpinan dan memberikan bimbingan kepada kolega di lingkungan masing-masing. Maarif juga mengharapkan kepada peserta sosialisasi agar dapat menyerap dengan baik semua materi yang disampaikan. Turut hadir pada acara tersebut Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo, SH., M.Hum sekaligus memberikan pemaparan materi tentang Arah Kebijakan Teknis Pemberlakuan Pengadilan Elektronik (Kebutuhan Sarana dan Prasarana Serta Sumber Daya Manusia).

Acara sosialisasi ini diikuti peserta terdiri dari para Hakim dan Admin Teknologi Informasi pada 34 Pengadilan Tingkat Banding pada Lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, sebagaimana dalam laporan kegiatan yang disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. Abdullah, SH.,MS. Lebih lanjut Abdullah mengatakan kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka Sosialisasi Aplikasi e-Court dan e-Litigasi guna menyongsong diterapkannya peradilan elektronik pada 1 Januari 2020.

Hadir pada acara sosialisasi tersebut para Hakim Agung, para pejabat eselon I s/d IV serta para Hakim Yustisial di lingkungan Mahkamah Agung RI. (enk/RS/photo:sf)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•