Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG RI “SERAHKAN 3 (TIGA) NAMA CALON SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI KE PRESIDEN RI”

MAHKAMAH AGUNG RI “SERAHKAN 3 (TIGA) NAMA CALON SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI KE PRESIDEN RI”

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Setelah Mahkamah Agung RI. Mengumumkan Kelulusan 3 (Tiga) Nama Calon Sekretaris Mahkamah Agung RI, pada tanggal 16 November 2016, yang telah diPutuskan oleh Panitia Seleksi (Open Biding) Lelang Jabatan Sekretaris Mahkamah Agung RI.

Mahkamah Agung RI, serahkan 3 (tiga) nama ke Presiden RI, melalui Sekretariat Kabinet (Seskab) pada Hari Senin Tanggal 21 November 2016. Berdasarkan surat Plh. Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor : 67/KMA/HK.01/XI/2016. Tanggal 21 November 2016. Tentang Pengisian Jabatan Sekretaris Mahkamah Agung RI.

Berikut 3 Nama Calon Sekretaris Mahkamah Agung RI yang di serahkan ke Presiden RI :

  1. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH., MH
  2. Aco Nur, Dr., Drs., MH
  3. Imron Rosyadi, Dr., SH., MH

(ds,rs,mt/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•