Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG SEGERA SOSIALISASIKAN IMPLEMENTASI E-COURT KEPADA PENGADILAN PERCONTOHAN

MAHKAMAH AGUNG SEGERA SOSIALISASIKAN IMPLEMENTASI E-COURT KEPADA PENGADILAN PERCONTOHAN

azizah
•
Bagikan:

Jakarta—Humas : Pasca diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik, Mahkamah Agung kini bersiap untuk melakukan sosialisasi implementasi e-court di sejumlah pengadilan percontohan.

Dalam rapat koordinasi antar pejabat eselon 1 di lingkungan Mahkamah Agung yang berlangsung di Ruang Mudjono kemarin (25/06/2018), Sekretaris Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa pada tahap awal implementasi e-court akan diujicobakan di pengadilan-pengadilan percontohan, baik pengadilan negeri, pengadilan agama maupun pengadilan tata usaha negara.

“Agar proses piloting ini dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka program sosialisasinya harus dipersiapkan sebaik-baiknya”, ujar Pudjoharsoyo.

Lebih lanjut Pudjoharsoyo merinci sejumlah hal yang perlu dipersiapkan, antara lain Keputusan Ketua Mahkamah Agung yang merupakan turunan dari Perma Nomor 3 Tahun 2018, Surat Keputusan masing-masing direktorat jenderal badan peradilan, prosedur operasional standar, bahan-bahan sosialisasi dan informasi publik, buku pedoman, serta kesiapan sistem pendukung dari bank-bank mitra.

Kegiatan sosialisasi ini sendiri ditargetkan diikuti sekitar 50 peserta dari pengadilan-pengadilan percontohan serta Pengadilan Tinggi tempat kedudukan pengadilan percontohan tersebut.

“Kita harapkan pengadilan tingkat banding memahami langkah-langkah yang sedang kita laksanakan dan dapat memainkan peranannya dalam program ini dengan baik,” ujarnya menambahkan.

Selain akan menyajikan materi-materi yang berkaitan dengan implementasi e-court, program sosialisasi bagi pengadilan-pengadilan percontohan tersebut juga akan menyajikan simulasi tentang prosedur dan tata cara penyelenggaraan peradilan secara elektronik. [Humas/Mohammad Noor/RS/foto Pepy]

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•