Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN DIKLAT SESPIM TINGKAT IV

MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN DIKLAT SESPIM TINGKAT IV

okho
•

DEPOK-HUMAS. Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Anwar Usman, Senin (11/8) membuka Diklat Sespim Tingkat IV. "Tujuan utama diklat ini adalah untuk menjadi pejabat yang berkompeten dibidang tugasnya masing-masing", ujarnya Ujar Anwar dalam sambutannya.

Masih menurut Anwar, penyelanggaraan diklat ini diikuti oleh 180 orang, yang pesertanya terdiri dari keempat lingkungan Badan Peradilan dan diharapkan kepada peserta, selesai diklat langsung dapat mengaplikasikan ilmu yang telah diterima ke unit kerjanya masing-masing dengan baik, tegasnya.

Acara pembukaan tersebut dihadiri oleh Deputy Kepala LAN, Kepala Diklat Pegawai Depdiknas, para Widyaiswara, para undangan dan peserta. Diklat ini diselenggarakan dari tanggal 11 Agustus sanpai dengan tanggal 18 September 2008, dan bertempat di gedung Pusdiklat Pegawai Depdiknas, Jl, Raya Cinangka Km.19 Sawangan Depok.(bw/jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•