MAHKAMAH AGUNG TERIMA AUDIENSI SERIKAT BURUH JAWA TIMUR, BAHAS PERSOALAN UPAH PROSES HINGGA PERLINDUNGAN BURUH
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) menerima audiensi dari Serikat Pekerja/Buruh Jawa Timur yang tergabung dalam Gerakan Serikat Pekerja Jawa Timur (Gasper) di Media Center MA, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Audiensi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur ini diterima langsung oleh Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial MA, Dr. Sugeng Santoso PN, S.H., M.M., M.H., dan Dr. Andari Yuriko Sari, S.H., M.H. serta sejumlah Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA.
Perwakilan Gasper, Achmad Fauzi, menyampaikan keluhan buruh terkait aturan upah proses dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015. SEMA tersebut membatasi pemberian upah proses maksimal selama enam bulan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Dalam SEMA itu, upah proses dibatasi maksimal 6 bulan. Sementara itu, negosiasi antara pengusaha dan pekerja untuk memecahkan solusi PHK membutuhkan waktu 1–2 tahun. Kami minta SEMA diubah agar upah proses diberikan sampai keputusan PHK berkekuatan hukum tetap ( inkracht )," ujar Fauzi menyampaikan pandangannya.
Selain itu, serikat buruh menyoroti SEMA Nomor 3 Tahun 2018 yang meniadakan upah proses bagi pekerja jika statusnya berubah dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) saat terjadi PHK.
Buruh menilai pengusaha dan pekerja seharusnya tetap menjalankan kewajiban selama perselisihan berlangsung, termasuk pembayaran upah proses hingga ada putusan final.
Tak hanya itu, rombongan buruh juga memberi masukan atas sejumlah SEMA lain, seperti SEMA Nomor 2 Tahun 2019 tentang kepailitan, SEMA Nomor 5 Tahun 2021 tentang UU Cipta Kerja, serta SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang perhitungan masa kerja pekerja kontrak yang diangkat menjadi pekerja tetap.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ad Hoc MA Sugeng Santoso PN mengapresiasi masukan dari para buruh. Ia menjelaskan bahwa MA memiliki mekanisme rutin untuk mengevaluasi SEMA melalui rapat pleno.
"Kami memiliki jadwal rutin untuk mereviu kembali SEMA yang telah dikeluarkan. Jika diperlukan, kami akan mengeluarkan surat edaran baru, baik berupa penyempurnaan SEMA yang ada maupun aturan baru menyesuaikan perkembangan hukum," kata Sugeng.
Sementara itu, Hakim Ad Hoc MA Andari Yuriko menegaskan bahwa SEMA merupakan produk hukum mengikat hasil pemikiran para hakim agung.
"SEMA dirundingkan setiap bulan November dalam rapat pleno seluruh hakim agung di MA. Semua ikut membahasnya secara matang," tegas Andari. (sk/ds/RS/Photo:sna,alf)
