Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Mahkamah Agung Unjuk Inovasi Akses Keadilan Inklusif dalam Kunjungan Fact Finding Mission OECD di Yogyakarta

Mahkamah Agung Unjuk Inovasi Akses Keadilan Inklusif dalam Kunjungan Fact Finding Mission OECD di Yogyakarta

Editor Redaksi MA
•
Bagikan:
Mahkamah Agung Unjuk Inovasi Akses Keadilan Inklusif dalam Kunjungan Fact Finding Mission OECD di Yogyakarta

Yogyakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) RI bersama satuan kerja peradilan di wilayah Hukum Provinsi D.I. Yogyakarta menerima kunjungan delegasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam rangka kegiatan Fact-Finding Mission Bidang Tata Kelola Publik Area Access to Justice and People-Centred Justice System, pada Senin, 5 Oktober 2026.

Rangkaian kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY dan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta ini menjadi ajang strategis untuk menampilkan komitmen peradilan Indonesia dalam mewujudkan tata kelola hukum yang independen, akuntabel, serta ramah kelompok rentan.

Kegiatan ini juga menjadi bagian penting dari rangkaian proses technical review dalam rangka aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD yang berlangsung dari 30 September hingga 6 Oktober 2026.

Kegiatan diawali dengan pembukaan acara Fact-Finding Mission di Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian Satriatama.

Dalam forum tersebut, Mahkamah Agung diwakili oleh Hakim Yustisial Kepaniteraan MA, Andhy Martuaraja, serta Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Muhammad Retza Billiansya. Turut hadir mendampingi unsur peradilan dari Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Yogyakarta, PN se-wilayah PT Yogyakarta, dan Pengadilan Agama (PA) se-wilayah PTA Yogyakarta, serta perwakilan Kejaksaan Agung, Kejati DIY, Kejari Yogyakarta, dan Kanwil Kemenkum DIY.

Delegasi OECD dipimpin langsung oleh Head of Justice & Rule of Law Unit Public Governance OECD, Chloe Lelievre, bersama Laura Quiza, serta didampingi oleh akademisi yang juga konsultan lokal OECD, Choky Ramadhan. ?

Ketua Delegasi OECD, Chloe Lelievre menjelaskan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk meninjau secara langsung penerapkan prinsip access to justice dan people-centered justice di tingkat daerah, serta membandingkannya dengan praktik standar negara-negara anggota OECD.

"Pertemuan ini tentu merupakan cerminan dari dinamika yang berlangsung di seluruh wilayah Indonesia, di mana Yogyakarta memiliki sejarah dan posisi yang sangat penting bagi Indonesia," ungkapnya.

Lebih lanjut Lelievre menyampaikan apresiasi atas kehangatan Kota Yogyakarta yang tengah menyambut hari jadinya, di mana perpaduan tradisi dan pembaruan dinilainya sangat relevan dengan diskusi reformasi peradilan.

Dalam sesi interview, Mahkamah Agung menyampaikan pemaparan serta mendiskusikan berbagai topik utama terkait penerapan independensi peradilan, tata kelola peradilan, perluasan akses keadilan, hingga berbagai tantangan peradilan di Indonesia saat ini.

Usai sesi wawancara mendalam, rombongan delegasi OECD melanjutkan agenda visitasi langsung ke PN Yogyakarta. Kedatangan delegasi disambut oleh Ketua PN Yogyakarta, Syafrizal beserta jajaran.

Dalam kunjungan lapangan tersebut, tim OECD meninjau secara langsung berbagai sarana dan prasarana pengadilan, antara lain ruang tunggu ramah anak, ruang tahanan anak, ruang sidang anak, ruang Pos Bantuan Hukum (Posbakum), ruang tahanan, fasilitas keselamatan ruang sidang, serta aksesibilitas dan perlindungan bagi difabel. Tim OECD juga berkesempatan menggelar sesi wawancara langsung dengan para hakim PN Yogyakarta.

Di sela-sela peninjauan fasilitas gedung, delegasi OECD mengapresiasi keberadaan Ruang Posbandis Kortipid (Pos Bantuan Disabilitas dan Korban Tindak Pidana) yang menjadi salah satu inovasi unggulan PN Yogyakarta. Inovasi ini dihadirkan untuk mewujudkan keadilan yang inklusif melalui pemberian pendampingan teknis, peminimalan hambatan interaksi, serta penyediaan fasilitas yang ramah bagi masyarakat berkebutuhan khusus selama menjalani proses hukum.

Terlebih, layanan ini diselenggarakan melalui kolaborasi lintas lembaga bersama LPSK, KPAI Daerah Yogyakarta, dan organisasi masyarakat civil SAPDA (Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak).

Rangkaian kegiatan fact-finding mission ini ditutup dengan peninjauan alur pelayanan publik dan fasilitas penunjang di PN Yogyakarta, yang diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi positif serta masukan berharga dalam penguatan tata kelola peradilan dan akses keadilan di Indonesia ke depan. (mrb/ds/DI/photo:mrb)

 

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•