Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MAJELIS KEHORMATAN HAKIM (MKH) BERIKAN SANKSI BERUPA NON PALU SELAMA DUA TAHUN

MAJELIS KEHORMATAN HAKIM (MKH) BERIKAN SANKSI BERUPA NON PALU SELAMA DUA TAHUN

spoof
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI mengadakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), pada hari Kamis, (10/12/2020) di Ruang Wiryono Prodjodikoro, Gedung Mahkamah Agung RI. Duduk sebagai Terlapor adalah Hakim berinisial IS yang saat ini bertugas di salah satu pengadilan agama di wilayah Jawa Timur, yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Berikut adalah Anggota Majelis Kehormatan Hakim yang susunannya terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI dan 4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial RI. Adapun susunannya terdiri dari :

  1. Dr.H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. (Ketua Kamar Agama sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim)
  2. Dr.H. Purwosusilo, S.H., M.H. (Hakim Agung sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim)
  3. Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H. (Hakim Agung, sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim)
  4. Prof. Dr. Aidul Firiciada Azhari, S.H., M.Hum (Anggota Komisi Yudisial, sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim)
  5. Sukma Violetta, SH., LL.M (Anggota Komisi Yudisial, sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim)
  6. Dr. Sumartoyo, SH., M.Hum (Anggota Komisi Yudisial, sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim)
  7. Dr. Joko Sasmito, SH.,MH (Anggota Komisi Yudisial, sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim)

Terlapor didampingi oleh Tim Pembela dari Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang terdiri dari Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., Abdurrahman Rahim, S.H., M.H., Marta Satria Putra, S.H.., M.H., serta Irwan Rosady, S.H.

Dalam proses sidang MKH, Terlapor mengajukan saksi dan bukti surat serta menyampaikan pembelaanya secara lisan berupa pengakuan, penyesalan dan permohonan maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya serta berjanji akan berubah menjadi pribadi yang baik.

Setelah mendengar keterangan Terlapor dan pembelaan Tertulis dari Tim Pembela, Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Dr.H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. membacakan putusan yang amarnya “Menyatakan Terlapor terbukti bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH) dan menjatuhkan sanksi non palu selama 2 (dua) tahun di Pengadilan Tinggi Agama Makassar”. (Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•