Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MA-RI AKAN ADAKAN "MOU" DENGAN FAMILY COURT AUSTRALIA

MA-RI AKAN ADAKAN "MOU" DENGAN FAMILY COURT AUSTRALIA

okho

JAKARTA-HUMAS. Minggu, 10 Februari 2008 pukul 18.15 WIB, Hakim Agung Muchtar Zamzami didampingi Wahyu Widiana Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung serta Kabadiklat Litbang Mahkamah Agung Anwar Usman juga beberapa Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Agama Banten, menjemput Chief Justice Family Court Australia Diana Bryant di ruang VIP Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

Dalam wawancara singkatnya Wahyu menyatakan bahwa; "kunjungan ini dalam rangkaian kerjasama atau MOU antara Mahkamah Agung-RI dengan Family Court Australia. Ada beberapa rangkaian kegiatan antara lain pengembangan Pengadilan khususnya Pengadilan Agama di Indonesia. Karena Family Court Australia sangat terkait dengan Pengadilan Agama (Indonesia), dengan difasilitasi IALDF, Family Court Australia ini memberikan pengalaman-pengalaman yang dilakukan di Australia tentang akses kesetaraan pelayanan terhadap para pencari keadilan".

Masih menurut Wahyu, bahwa kerjasama yang dapat dirasakan saat ini oleh Peradilan Agama di Indonesia adalah pengembangan Teknologi Informasi. Dalam rangka pemberian keterbukaan informasi Pengadilan pada masyarakat sebagaimana Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor : KMA/144/VIII/2007, terhadap hal tersebut akan dilakukan publikasi putusan Pengadilan Tinggi Agama se Indonesia yang akan "diluncurkan"besok 11 Februari 2008, jadi masyarakat yang akan melihat putusan pada Pengadilan Agama dapat mengakses melalui web site www.mahkamahagung.go.id atau dapat juga diakses di www.badilag.net, ujarnya.(jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.