Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MEWUJUDKAN BADAN PERADILAN YANG AGUNG DAPAT DICAPAI DALAM WAKTU 10 SAMPAI 15 TAHUN

MEWUJUDKAN BADAN PERADILAN YANG AGUNG DAPAT DICAPAI DALAM WAKTU 10 SAMPAI 15 TAHUN

okho
•
Bagikan:

Banjarmasin "“ Humas. Beberapa syarat dalam mewujudkan Badan Peradilan yang agung tanpa menunggu sampai tahun 2035, yaitu seluruh jajaran Pengadilan harus memahami cetak biru dan menuangkan dalam rencana proagram

Untuk mewujudkan badan Peradilan yang agung tidak perlu menunggu tahun 2035, meski menurut cetak biru Mahkamah Agung pencapaian visi tersebut akan dicapai dalam rentan waktu 2010 "“ 2035, visi tersebut dapat dicapai dalam waktu 10 sampai 15 tahun, ujar Ketua Mahkamah Agung RI Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH dalam pembinaan teknis dan administrasi yudisial terhadap para ketua, wakil ketua, hakim dan panitera sekretaris tingkat pertama dan banding dari 4 (empat) lingkungan se-wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Sabtu 12 April 2014, bertempat di hotel Novotel Banjarmasin. Rapat ini dihadiri pula oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial dan Non Yudisial, para Ketua Kamar, para Hakim Agung, Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung.

Pembinaan teknis dan administrasi merupakan kebijakan pimpinan untuk menggantikan Rakernas (Rapat Kerja Nasional), karena lebih efisien, efektif dan lebih besar manfaatnya karena seluruh Ketua Pengadilan, Hakim dan Panitera dapat langsung mempertanyakan permasalahaan teknis yang dihadapi.

Dalam pembinaan teknis dan administrasi yudisial dibahas pula mengenai program pembaharuan Mahkamah Agung, seperti "one day publish" yaitu maklumat pelayanan dari Mahkamah Agung untuk mempublikasikan amar singkat putusan pada hari pertama putusan tersebut diucapkan dan mempublikasikan putusan tersebut pada hari yang sama, ungkap Ketua Makamah Agung

Mahkamah Agung melakukan perubahaan cara membaca serentak, juga telah menerapkan hari musyawarah majelis yang ditentukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak berkas ditarik oleh ketua majelis. Sedangkan pada Pengadilan tingkat pertama tenggang waktu penyelesaian perkara adalah 5 (lima) bulan dan Pengadilan tingkat banding adalah 3 (tiga) bulan.

Selain mengadakan pembinaan teknis dan administrasi yudisial, Jum"™at 11 April 2014 Ketua Makamah Agung juga melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tanah Bumbu, Batu Licin Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam acara ini dilakukan penyerahan aset berupa rumah jabatan dinas sebanyak 12 (dua belas) unit dari Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, SH kepada Ketua Mahkamah Agung Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH, sekaligus meresmikan rumah jabatan dinas.

Rumah jabatan dinas ini diperuntukkan kepada Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Batu Lisin. Hadir pula dalam acara ini Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial dan Non Yudisial, para Ketua Kamar, para Hakim Agung, Eselon I dan II Mahkamah Agung, dan para Muspida daerah Tanah Bumbu.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•