Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MIRZA ADITYASWARA MENGUCAPKAN SUMPAH DI MA

MIRZA ADITYASWARA MENGUCAPKAN SUMPAH DI MA

okho
•
Bagikan:

HUMAS MA-JAKARTA: Mirza Adityaswara, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Terpilih mengucapkan sumpah di hadapan Ketua MA pada 3 Oktober 2013 di ruang Kusumah Atmadja MA. Mantan Ketua LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) ini dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2013.

Mantan Kepala Ekonom Bank Mandiri ini bersumpah akan bekerja dengan sebaik-baiknya dan bertanggung jawab. Mirza juga berjanji tidak akan memberikan atau menerima apapun dari siapapun.

Mirza Adityaswara mengemban jabatan ini untuk periode 2013-2014. Beliau melanjutkan estafet Darmin Nasution yang kini telah pensiun. Mirza mengungguli lawannya Kepala Ekonom Bank Danamon Anton H Gunawan. Pengambilan keputusan dilakukan secara voting oleh Komisi XI DPR pada 17 September 2013 lalu. Hasilnya, Mirza mendapatkan 32 suara, sementara Anton hanya mendapatkan 2 suara. Sebanyak 9 suara menolak kedua calon, 4 suara abstain, dan kertas suara kosong sebanyak 1 suara.

Hadir dalam acara ini Para Pimpinan Mahkamah Agung, Para Hakim Agung, Gubernur BI, Pejabat Eselon satu dan dua MA, Para Pejabat BI dan undangan lainnya. (Az/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•