Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/MODERNISASI PENGADILAN HARUS DIDUKUNG TEKNOLOGI INFORMASI

MODERNISASI PENGADILAN HARUS DIDUKUNG TEKNOLOGI INFORMASI

okho
•

JAKARTA-HUMAS. "Unsur modernisasi peradilan adalah sumber daya manusia dan sistem manajemen teknis peradilan, yang kesemuanya harus dikelola dan diatur dengan baik dengan tujuan agar layanan peradilan dapat diberikan dengan lebih efisien dan produktif".

Hal tersebut diungkapkan Bagir Manan ketika ditanya tentang tema Rakernas 2008 yaitu Modernisasi Pengadilan saat wawancara dengan TV One seusai menutup Rakernas 2008 di Hotel Mercure sore tadi (06/08).

Menurut Bagir Manan, ada 3 unsur penting dalam modernisasi peradilan, yaitu : Sumber daya manusia yang berkualitas. Karena dengan sumber daya manusia yang berkualitas, maka putusan yang dihasilkan akan semakin mendekati unsur keadilan masyarakat; Sumber Daya Manusia yang kreatif; Sistem Manajemen, yaitu sistem yang mengarahkan pada pelayanan yang akuntabel. Sehingga pekerjaan tidak saja efektif, efisien dan produktif tetapi juga akuntabel.

Namun demikian modernisasi pengadilan harus didukung teknologi informasi. Tujuan diterapkannya teknologi informasi dalam modernisasi pengadilan itu sendiri adalah : untuk meningkatkan akses publik, karena dengan teknologi informasi akan memudahkan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap layanan yang diberikan peradilan; Penerapan teknologi informasi akan mengefisiensikan administrasi pekerjaan; Selain itu, teknologi informasi juga merupakan alat kontrol bagi masyarakat untuk mengetahui kinerja pengadilan.(Tim Rakernas 2008)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•