Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/NOMMY: JANGAN KRIMINALISASI HAKIM!

NOMMY: JANGAN KRIMINALISASI HAKIM!

okho
•
Bagikan:

Batam-Humas: Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Agung memang sedang ramai dibicarakan dikalangan hakim. Dr. Nommy H.T. Siahaan, SH., MH selaku Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) dalam acara kunjungan kerja komisi III DPR RI dengan lembaga hukum se Kepri (18/7) mengatakan bahwa RUU tersebut sudah cukup memadai, hanya saja tidak perlu memasukan ketentuan atau kebijakan yang bisa mengkriminalisasi hakim, seperti memberikan sanksi bagi hakim yang dianggap keliru dalam memutuskan perkara. Karena, menurut ketua Pengadilan Tinggi yang baru saja dilantik pada 13 Juli 2012 itu, selain bertentangan dengan nilai-nilai universal hal itu juga bertentangan dengan independensi hakim. Hazermein , Kadilmilti I Medan menambahkan bahwa RUU Mahkamah Agung harus diredefinisi, apa tugas dan fungsi Mahkamah Agung dan apa juga peran Komisi yudisial dalam halam ini.

Selain mengenai RUU, Nommy juga menjelaskan berbagai kendala yang dihadapi. Menurutnya transportasi masih menjadi kendala utama dalam proses distribusi berkas perkara. "Sebagaimana kita ketahui bahwa Pengadilan tinggi Kepulauan Riau mengatasi Pengadilan-Pengadilan negeri bukan hanya dari kepulauan Riau tetapi juga dari Provinsi Riau, dan transportasi yang harus dilewati bukan hanya daratan tetapi juga laut dan udara. Dari satu pulau ke pulau yang lain diperlukan waktu yang tidak sedikit. Hal ini bisa menghambat pelayanan informasi bagi masyarakat

Acara kunjungan kerja yang dihadiri oleh Kepolisian daerah Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri dan empat lingkungan Peradilan Kepri ini dipusatkan di kantor kepolisian Daerah Kepri dipimpin oleh Nasir Jamil dari komisi III DPR RI. Kunjungan kerja masa reses kali ini juga dilaksanakan Jawa Timur dipimpin oleh Gede Pasek Suardika, SH., MH, dan Jawa Barat dipimpin oleh Ir. Tjatur Sapto Edy. (humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•