Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/OFFICIAL OATH CEREMONY OF 3 HIGH JUDGES IN INTERNAL AFFAIR OF SUPREME COURT

OFFICIAL OATH CEREMONY OF 3 HIGH JUDGES IN INTERNAL AFFAIR OF SUPREME COURT

okho

JAKARTA-HUMAS.Indonesian VersionSecretary of Supreme Court, Rum Nessa, today administer an oath position to H. Iskandar, S.H., Imam Purwoko Samuel, S.H. and Pasti Serefina Sinaga, S.H. as High Judge of Internal Affair of Supreme Court. The event was performed in Wirjono Prodjodikoro room at Supreme Court Building. Start at 10.00 a.m.

In its greeting, Rum Nessa said that 700 set of activity in Supreme Court assessed by still less in developing system of informatics, though the mentioned represent supporter in transparence as commended in SK KMA/144/VIII/2007. It"™s suggested to set of each Activity to developing Information Technology as soon as possible.

Besides, Rum Nessa also emphasize about discipline of Official Government in Supreme Court after accepting of remuneration hence Official Government has to be more good to show the result of its job. And all Director General asked to be socializing better about regulation of discipline.(efp/tpa)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.