Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PANITERA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK 17 HAKIM TINGGI PEMILAH PERKARA

PANITERA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK 17 HAKIM TINGGI PEMILAH PERKARA

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Panitera Mahkamah Agung Made Rawa Aryawan, SH., M.Hum melantik 17 Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada hari Jum’at, (22/1/2021), bertempat dilantai 2 tower Gedung Mahkamah Agung.

Hakim Tinggi Pemilah Perkara dalam sumpahnya menyatakan, “bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Tinggi Pemilah pada Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan Perundang – Undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa”.

Adapun ke 17 Hakim Tinggi Pemilah Perkara yang dilantik yaitu :

  1. Tafsir Sembiring Meliala, SH., M.Hum
  2. Nawangsari, SH., MH
  3. Dr. Titik Tejaningsih, SH., M.Hum
  4. Dwi Tomo, SH., M.Hum
  5. Mariana Sondang Marsaulina Panjaitan, SH., MH
  6. Emilia Djajasubagia, SH., MH
  7. Dr. Ahmad Mujahidin, SH., MH
  8. H. Edi Supriyanto, SH., MH
  9. I Gusti Agung Bagus Komang Wijaya Adhi, SH., MH
  10. Dr. Avrits, SH., MH
  11. Ibnu Basuki Widodo, SH., MH
  12. Tety Siti Rochmat Setyawati, SH., MH
  13. Sutedjo Bomantoro, SH., MH
  14. Edy Pramono, SH., MH
  15. Ferry Agustina Budi Utami, SH., MH
  16. Budi Prasetyo, SH., MH
  17. Sutoto Adiputro, SH., MH

Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh Pejabat Eselon I, II, dan III dilingkungan Mahkamah Agung dengan menerapkan protokol kesehatan. (ERW/IP)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•