Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PANITERA MAHKAMAH AGUNG : PELAYANAN INFORMASI PUBLIK HARUS DILAKSANAKAN DENGAN KONSISTEN DAN KONSEKUEN

PANITERA MAHKAMAH AGUNG : PELAYANAN INFORMASI PUBLIK HARUS DILAKSANAKAN DENGAN KONSISTEN DAN KONSEKUEN

rudy

Jakarta - Humas : Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H.,M.H resmi membuka Kegiatan Sosialisasi Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 2 – 144 / KMA / VIII / 2022 tentang standar pelayanan publik di pengadilan.

Acara yang dilaksanakan pada tanggal 16 – 17 Maret 2023 di Holiday Inn Jakarta, dihadiri oleh Para Panitera muda perkara pada lingkungan Mahkamah Agung, Pejabat Eselon II dan III Mahkamah Agung , Para Hakim Yustisial, dan Peserta Kegiatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr.H. Sobandi, S.H.,M.H menyampaikan dalam laporan kegiatan bahwa Sosialisasi yang dilaksanakan dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada anggota PPID Mahkamah Agung dalam berkoordinasi dan berkomunikasi untuk menyalurkan informasi kepada petugas layanan informasi terdepan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat yang membutuhkan informasi.

Dalam sambutannya, Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H.,M.H menyampaikan bahwa Mahkamah Agung mempunyai komitmen terhadap keterbukaan informasi yang telah diwujudkan bahkan sejak sebelum lahirnya UU Keterbukan Informasi Publik, yaitu dengan diberlakukannya SK KMA Nomor 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan yang kemudian disempurnakan menjadi SK KMA nomor 1-144/KMA/2011 yang menjadi pedoman standar pelayanan informasi publik di pengadilan.

Melihat adanya perkembangan dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, SK KMA Nomor 1–144 tahun 2011 Kembali disempurnakan dengan diterbitkannya SK KMA Nomor 2-144 Tahun 2022.

Beberapa hal yang menjadi penyempurnaan dalam SK KMA Nomor 2-144 Tahun 2022 : 1.Layanan Informasi berbasis Teknologi Informasi 2. pengaburan Informasi tertentu 3. Struktur pelaksana layanan informasi 4. Penanganan sengketa informasi 5. Anggaran pengelolaan layanan informasi 6. Waktu dan maklumat layanan 7. Pemohon informasi dari warna negara asing 8. Batasan kewenangan antara juru bicara dengan PPID 9. Kedudukan meja informasi 10. Uji konsekuensi 11. Informasi yang dikecualikan 12. Biaya penggandaan informasi

“Pelayanan Informasi Publik harus dilaksanakan dengan konsisten dan konsekuen, besar harapan saya, Peserta sosialisasi dapat memahami standar pelayanan informasi, menerapkan standar pelayanan informasi secara tepat dan membuat Kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung semakin membaik”, ujar Panitera MA di akhir sambutannya. ( Ipr/ Pn/ dokumentasi : Sf)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.