Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PANITERA SEKERTARIS HARUS SIAP MENJADI AGEN PERUBAHAN

PANITERA SEKERTARIS HARUS SIAP MENJADI AGEN PERUBAHAN

okho
•

Ketua MA, Yang Mulia Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH, MH, meminta para Panitera/Sekretaris untuk berperan sebagai agen perubahan/pembaharuan (agent of change) bagi terjadinya perubahan di pengadilan. Menurut Ketua MA, kondisi pengadilan yang berada di tengah berlangsungnya perubahan di berbagai sektor kehidupan saat ini menuntut adanya perubahan dan pembaharuan. Kalau pengadilan tidak melakukan perubahan sendiri maka pengadilan akan tergilas dengan perubahan yang diinginkan oleh masyarakat. Ketua MA mengungkapkan hal itu pada saat memberikan pengarahan pada Rapat Kerja Nasional Ikatan Panitera/Sekretaris Pengadilan Seluruh Indonesia (IPASPI), Minggu (10/10), di Hotel Novotel Balikpapan. Hadir bersama Ketua MA, Waka MA Bidang Yudisial, Waka MA bidang Non Yudisial, Ketua Muda Pengawasan, Ketua Muda Pembinaan, Panitera MA, Sekretaris MA, Kepala BUA, Kepala Badan Pengawasan, Kepala Badan Litbangdiklat, Dirjen Badilag dan Dirjen Badilmiltun.

Penyelenggaraan Rakernas IPASPI yang diikuti oleh seluruh panitera/sekretaris tingkat banding yang digelar sehari menjelang RAKERNAS MA ini telah berlangsung sejak penyelenggaraan rakernas tahun 2008 di Jakarta. Kali ini IPASPI mengusung tema " IPASPI siap melakukan perubahan guna terwujudnya peradilan yang agung".(Humas MA)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•