Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PARTISIPASI KORPRI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA MEMPERINGATI HUT KORPRI KE 40 TAHUN 2011

PARTISIPASI KORPRI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA MEMPERINGATI HUT KORPRI KE 40 TAHUN 2011

okho
•

Memperhatikan Surat Edaran Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor : SE-02/KU/IX/2011 tanggal 22 September 2011 tentang HUT ke 40 KORPRI Tahun 2011. Kepengurusan KORPRI Mahkamah Agung RI, sebagai salah satu unit organisasi KORPRI di tingkat nasional merasa peduli untuk ikut serta dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) KORPRI yang ke 40.

Adapun beberapa kegiatan yang Mahkamah Agung RI ikuti adalah sebagai berikut : 1. Pertandingan Futsal Antar Lembaga dan Kementerian, yang mana pada pertandingan kali ini, Mahkamah Agung RI mengirimkan 15 orang pemain beserta official yang berlangsung di Gelanggang Olah Raga Bulungan Kebayoran Baru-Jakarta Selatan pada tanggal 16 Nopember 2011 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2011.

2. Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Kalibata yang berlangsung di Makam Pahlawan Kalibata-Jakarta Selatan pada tanggal 22 Nopember 2011 yang mana jumlah peserta dari Mahkamah Agung RI sebanyak 27 orang dengan menggunakan seragam KORPRI lengkap.

3. Pertandingan Bulutangkis Antar Lembaga dan Kementerian yang berlangsung di Gelanggang Olah Raga (GOR) Balai Rakyat Jl. Mampang Prapatan IX Pondok Karya-Jakarta Selatan pada tanggal 21 Nopember 2011 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2011.

4. Senam Bersama yang berlangsung di Area Parkir Kementerian Perindustrian dan Ekonomi Kreatif, Jalan Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta Pusat pada tanggal 25 Nopember 2011, yang mana peserta dari Mahkamah Agung RI sebanyak 5 orang.

5. Upacara Bendera HUT KORPRI berlangsung di Sayap Selatan Silang Monas Jakarta pada tanggal 29 Nopember 2011, yang mana peserta dari Mahkamah Agung RI sebanyak 27 orang.(ind/irn/bua)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•