Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PELAKSANAAN UJI COBA UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-Exam) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2016

PELAKSANAAN UJI COBA UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-Exam) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2016

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari 32/Bua.2/Kp.04.1/4/2016. Dari Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI dan Surat Keputusan dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 59/SEK/SK/12/2015. Tanggal 15 Desember 2015 tentang Pelaksanan Ujian Dinas Elektronik (e-exam) Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2016. Yang di Tujukan kepada para Sekretaris Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI, para Kepala Biro di lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada empat lingkungan Peradilan.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat edaran tersebut diatas.(ds/Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

1Pelaksanaan_Ujian_Dinas.pdf

724 KB•Dokumen Resmi
PDF

2 SK Peserta Ujian Dinas.pdf

1.8 MB•Dokumen Resmi
PDF

3_Juklak_Juknis_Pelaksaan_dan_Tata_Tertib.pdf

5.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•