Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PELAKSANAAN VERIFIKASI DAN VALIDASI TENAGA HONORER

PELAKSANAAN VERIFIKASI DAN VALIDASI TENAGA HONORER

okho
•

Berdasarkan Surat yang berasal dari an. Kepala Badan Urusan Administrasi Kepala Biro Kepegawaian Nomor : 678/Bua.2/07/IX/2010 tanggal 27 September 2010, perihal Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer yang ditujukan kepada Yth: Para Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Kepala Pengadilan Militer Utama serta Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Surat yang berasal dari an. Sekretaris Mahkamah Agung RI Kepala Biro Kepegawaian Nomor : 296/Bua.2/Peng.01.2/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010, perihal Pengiriman Formulir Pemetaan Tenaga Honorer Mahkamah Agung RI yang ditujukan kepada Yth: Deputi Bidang Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara. Berikut ini kami sampaikan lampirannya terkait hal tersebut diatas.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

honorer_2.pdf

1.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•