PELANTIKAN KELULUSAN PESERTA DIKLAT CAKIM TERPADU LINGKUNGAN PERADILAN MILITER
Bogor "“ Humas : "Program pendidikan dan pelatihan Calon Hakim Terpadu berpedoman pada surat keputusan Mahkamah Agung RI nomor 169/KMA/SK/X/2010 tanggal 4 Oktober 2010, yang bertujuan untuk membentuk dan menciptakan sumber daya manusia Mahkamah Agung, khususnya hakim yang handal, berwibawa dan berintergritas. Dengan telah berakhirnya program diklat cakim terpadu, bukan berarti selesai juga fase pembelajaran. Namun sebaliknya justru merupakan starting point untuk belajar lebih intens lagi sebagai bekal menjadi hakim yang berkwalitas dan berdedikasi tinggi", Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. hatta Ali, SH., MH dalam wisuda Diklat Cakim terpadu Lingkungan peradilan Militer, 29/9/2015 bertempat dikampus Pusdiklatkumdil Megamendung Bogor.
Dalam sambutannya Ketua MA menegaskan bahwa bagi seorang Hakim tidak mengenal dikotomi, yaitu perkara kecil atau perkara besar. Jenis perkara apapun yang nanti dipercayakan kepada saudara untuk mengadilinya, harus diteliti secara seksama, harus dipertimbangan secara cermat, dimusyawarahkan secara mendalam, yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk putusan, sehingga Mahkota Hakim terletak pada putusannya.
Diklat Cakim terpadu di lingkungan Mahkamah Agung berlangsung selama satu tahun, dengan tempat magang di Pengadilan Militer Jakarta, Medan, Yogyakarta dan Makasar, yang diikuti oleh 40 peserta dari lingkungan peradilan Militer. Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Non Yudisial, para ketua Kamar Mahkamah Agung, Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung.
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
