Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Pelatihan Hakim se-wilayah Asia "the roles of judiciary in adressing trans-boundary environmental issues in ASEAN countries"

Pelatihan Hakim se-wilayah Asia "the roles of judiciary in adressing trans-boundary environmental issues in ASEAN countries"

okho
•
Bagikan:

Megamendung, Humas : "Kerjasama yang selama ini telah dibina dengan baik antara Mahkamah Agung dengan ALA ( Asean Law Association) berlanjut dengan membentuk kolaborasi untuk menyelenggarakan pelatihan Hakim se- wilayah Asia "the roles of judiciary in adressing trans-boundary environmental issues in ASEAN countries".

Pelatihan yang berlangsung selama 2 hari resmi dibuka oleh ketua Mahkamah Agung RI yang sekaligus juga menjadi Presiden dari Asean Law Association pada hari kamis 14 januari 2015 di litbang diklat kumdil, Bogor yang dihadiri oleh Pimpinan, Hakim Agung, Eselon I, Eselon II, dan para delegasi negara anggota ALA.

Pelatihan bersama Hakim dan staf pengadilan di negara Asean dalam hukum lingkungan ini bertujuan untuk mendiskusikan dan berbagi pengalaman mengenai permasalahan lingkungan lintas negara.

Pelatihan ini sekaligus menjadi kenang-kenangan terakhir dari ketua MA pada masa jabatannya sebagai presiden ALA periode 2012- 2015. (Ip/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•