Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Pelayanan Informasi menjadi First Impression Masyarakat Pencari Keadilan"

Pelayanan Informasi menjadi First Impression Masyarakat Pencari Keadilan"

okho
•
Bagikan:

BANJARMASIN "“ HUMAS : " Pelayanan informasi itu sangat penting dan dapat menjadi first impression masyarakat terhadap suatu lembaga, ujar Bpk Syamsul Ma"™arif, SH, LLM,Ph.D ketika memberikan sambutan nya dalam pembukaan kegiatan sosialisasi SK 1 "“ 144/KMA/SK/I/2011 di Banjarmasin.

Bertempat di hotel A, Acara kegiatan sosialisasi SK 1 "“ 144/KMA/SK/I/2011 dihadiri oleh Para Ketua pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama wilayah propinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Kegiatan sosialisasi ini dianggap sangat penting untuk dilakukan sebagai upaya serius dari Mahkamah Agung dalam memaksimalkan pedoman pelayanan informasi di pengadilan, agar masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan informasi secara cepat dapat terlayani dengan baik sehingga image yang terbentuk dimasyarakat menjadi positif karena puas dengan pelayanan informasi yang diberikan.

Penilaian dan test secara random juga dilakukan pada website pengadilan, untuk mengetahui sejauh mana efektifitas dan kemudahan mengakses informasi perkara dan putusan bagi masyarakat pencari keadilan. Diharapkan kedepannya, informasi mengenai segala hal yang menyangkut dengan informasi perkara atau putusan bisa didapatkan dengan mudah, cepat dan efisien, ucap Bpk Syamsul Ma"™arif, SH, LLM,Ph.D pada akhir sambutannya". (humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•