PEMBAGIAN KOMISI DI HARI KEDUA RAKERNAS
BALIKPAPAN "“ HUMAS, Selasa, 12 Oktober 2010. Memasuki hari kedua, pembahasan dalam rakernas 2010 MA , Para peserta dibagi dalam empat komisi. Komisi I terdiri dari Perdata Umum , Perdata Khusus, Pidana Umum, dan Pidana Khusus, Komisi II terdiri dari Peradilan Agama, Komisi III Peradilan Militer, dan Peradilan TUN di Komisi IV.
Di Komisi I dan III, pemaparan disampaikan oleh Dr. Artidjo Alkotsar, SH mengenai Dinamika dan Interaksi Hukum Lokal Nasional dan Global. Menurutnya ada beberapa konvensi internasional yang telah diratifikasi dan diundangkan oleh Indonesia yaitu :
1. Konvensi Hak "“ Hak Politik Wanita dengan UU No.68 tahun 1958
2. Konvensi (ILO) "“ Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama , dengan UU No.18 tahun 1958
3. Konvensi Pengupahan Bagi Laki Laki dan Perempuan untuk Pekerjaan yang sama nilainya dengan UU No.80 tahun 1957
4. Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap perempuan (Convention on the elimination of all form of Discrimination Against Women + CEDAW) dengan UU No.7 tahun 1984.
5. Konvensi Internasional menentang apartheid dalam olah raga, dengan Keppres No.42 tahun 1993.
6. Konvensi Hak Anak, dengan Keppres No.36 tahun 1990, lalu ada UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
7. Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan kejam lainnya (Convention against Torture = CAT) dengan UU No.5 tahun 1999
8. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) telah diratifikasi melalui UU No.12 tahun 2005.
9. Dan beberapa Konvensi Internal lainnya yang telah diratifikasi oleh Negara Indonesia, termasuk UN Convention Against Corruption 2003, telah diratifikasi melalui UU No.7 Tahun 2006.
Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Ketua Muda Pidana Khusus, Dr. Djoko Sarwoko, SH., MH mengnai Sistim peradilan pidana terpadu. Wacana sistim peradilan terpadu mengemuka setelah adanya ketetapan MPR RI No.VIII/MPR/2000 tentang laporan tahunan lembaga tinggi Negara yang pada intinyamerekomendasikan MA perlu melaksanakan asas asas sitem peradilan pidana terpadu, karena dinilai sebagai kondisi obyektif pada saat itu. Sekalipun konsep integrated criminal justice system yg dirumuskan di dalam hukum acara pidana (KUHAP) tersurat di dalam posisi fungsi fungsi yang berbeda (diferensial fungsional) namun kerja penegak hukum merupakann hal yang tidak dapat ditawar lagi, demi mencapai tujuan bersama. Untuk itu, menurut beliau diperlukan kerjasama terpadu antar komponen.
Di komis II, pemaparan disampaikan oleh Prof, Abdul Manan, SH., MH mengenai penemuan hukum agama dan pembaruan hukum. Peradilan Militer di komisi III menyoroti tentang proses hukum bagi para pengguna dan pengedar narkoba dengan terdakwa militer.
Peradilan TUN di komisi IV pembahasan dimpimpin oleh Ketua Muda TUN, Prof. Dr. Paulus Efendi E Lotulung, LLM mengenai Pokok Pokok Pikiran dalam rangka penyusunan pola promosi dan mutasi tenaga tehnis peradilan TUN. Ada beberapa syarat yang menjadi pembahasan lebih lanjut dalam mutasi dan promosi tenaga tehnis peradilan TUN, Mutasi meliputi Mutasi Biasa dan Mutasi Peradilan Promosi Jabatan. Syarat yang dtentukan diantaranya : Memenuhi Pengalaman regional dan nasional, peningkatan jabatan secara bertahap dan bertingkat.(humas/ats)
