Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBARUAN ADMINISTRASI PERKARA PADA MAHKAMAH AGUNG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI.

PEMBARUAN ADMINISTRASI PERKARA PADA MAHKAMAH AGUNG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI.

okho

JAKARTA-HUMAS. Dalam aktifitasnya dua tahun terakhir, Kepaniteraan Mahkamah Agung melakukan program terstruktur untuk pengikisan tumpukan perkara serta transparansi dan akses publik terhadap informasi putusan, yang meliputi audit tumpukan perkara, redistribusi perkara yang berusia diatas tiga tahun, peningkatan kapasitas pendataan perkara, pembuatan kerangka hukum untuk tranparansi dan pengembangan situs putusan dan upload putusan. Hal tersebut diungkapkan oleh Panitera Mahkamah Agung, Sareh Wiyono dalam presentasinya, hari ini Senin, 9 Juni 2008 di ruang Mudjono, gedung Mahkamah Agung.

Sejak Januari sampai Mei 2008, Mahkamah Agung masih memiliki sisa perkara sebanyak 9.306 dari sisa perkara tahun 2005 sebanyak 20.314 perkara, sedangkan perkara yang masuk dari Januari sampai dengan Mei 2008 sebanyak 4.457 perkara. Hal ini membuktikan bahwa Mahkamah Agung mampu mengontrol perkara lama dan bisa diselesaikan secara cepat, ungkap Sareh.

Masih menurut Sareh, Kepaniteraan Mahkamah Agung sudah mulai ada penetapan target naiknya putusan kedalam situs www.putusan.net yang saat ini sudah dapat diakses oleh masyarakat kurang lebih 3.878 perkara dan untuk perkara yang menarik perhatian publik, setelah dibacakan Majelis Hakim sudah dapat diakes dalam waktu 1 kali 24 jam.

Presentasi Perkembangan Pembaruan Administrasi Perkara Pada Mahkamah Agung tersebut, dibawakan dihadapan Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Paulus E. Lotulung, Hakim Agung Atja Sondjaya, Hakim Agung Hatta Ali, Hakim Agung Artidjo Alkostar, Dirjen Badilag Wahyu Widiana, Sekretaris Panitera Anton Suyatno, para Panitera Muda, Pejabat Eselon III dan IV yang terkait, Justice Michael Moore dan Warwick Sodden wakil dari Federal Court of Australia, IALDF dan Tim Pembaruan Mahkamah Agung. Untuk acara diskusi selanjutnya, dipimpin oleh Atja Sondjaya selaku Tim Penyusun Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : KMA/144/SK/VIII/2007.

Dalam acara tersebut, Paulus dalam sambutannya menyatakan bahwa Federal Court of Australia selama ini telah melakukan kerjasama dengan pihak Mahkamah Agung untuk membahas tentang kemajuan yang dicapai khususnya di bidang manajemen Perkara dan Keterbukaan Informasi di Pengadilan, ungkapnya. (jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.