Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBERHENTIAN TETAP TIDAK DENGAN HORMAT BAGI HAKIM KEMAS

PEMBERHENTIAN TETAP TIDAK DENGAN HORMAT BAGI HAKIM KEMAS

okho
•
Bagikan:

Humas-Jakarta: Mahkamah Agung menyelenggarakan MKH (Majelis Kehormatan Hakim) pada hari Selasa, 10 Februrai 2015 pukul 09.00 WIB di ruang Wiryono Prodjodikoro LT. 2 Gedung Mahkamah Agung.

MKH ini adalah tindak lanjut dari laporan hasil pemeriksaan Tim pemeriksa dan rekomendasi Ketua Mahkamah Agung RI, Tanggal 10 November 2014. Adapun hakim terlapornya adalah Kemas Ahmad Jauhari, SH., MH, hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Hakim terlapor mendapat rekomendasi Pemberhentian Tetap tidak dengan hormat.

MKH ini memberikan kesempatan kepada hakim terlapor untuk mengajukan pembelaan diri. Hakim Kemas dilaporkan atas dugaan menerima gratifikasi sebesar 500 juta rupiah. Atas perbuatannya, hakim terlapor diganjar dengan hukuman pemberhentian tetap tidak dengan hormat sesuai dengan rekomendasi

Susunan majelis terdiri dari 4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial RI, dan 3 (tiga) orang Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI yakni : r. H. Abbas Said, SH., MH Wakil ketua Komisi Yudisial RI sebagai Ketua Majelis. Prof. Dr. Eman Suparman SH., MH, Dr. Taufiqurrahman Syahuri, SH., MH, Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH., M.Hum, Dr. Salman Luthan SH., MH Prof. Dr. Surya Jaya, SH., M.Hum, Dr. Yakub Ginting, SH.,C.N., M.Kn (humas MA)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•