Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBERITAHUAN CUTI BERSAMA YANG BERASAL DARI SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA PERINGATAN HARI BESAR KEAGAMAAN (KENAIKAN YESUS KRISTUS) PADA TANGGAL 2 JUNI 2011

PEMBERITAHUAN CUTI BERSAMA YANG BERASAL DARI SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA PERINGATAN HARI BESAR KEAGAMAAN (KENAIKAN YESUS KRISTUS) PADA TANGGAL 2 JUNI 2011

okho
•

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : MA/SEK/210/V/2011 tanggal 25 Mei 2011, perihal Pemberitahuan Cuti Bersama Tanggal 3 Juni 2011 yang ditujukan Kepada Yth: Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI serta Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding di tempat.

Berikut ini kami sampaikan lampirannya terkait hal tersebut diatas.(Ind/Irn)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

cuti_3Juni.pdf

123 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•