Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBERITAHUAN KEPADA PARA KETUA PENGADILAN TINGGI TENTANG SELEKSI HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP II TAHUN 2010

PEMBERITAHUAN KEPADA PARA KETUA PENGADILAN TINGGI TENTANG SELEKSI HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP II TAHUN 2010

okho
•

Berdasarkan Surat Ketua Muda Pidana Khusus Selaku Ketua Panitia, Nomor : 18/ Pansel/ Ad Hoc TPK/ VIII/ 2010, Tanggal 03 Agustus 2010. Perihal Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap II Tahun 2010 diperpanjang sampai dengan 05 Agustus 2010. Berikut ini Kami Sampaikan Lampirannya.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

tipikor8.pdf

565 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•